Kantor Imigrasi Palu

Imigrasi Cabut Aturan Surat Rekomendasi Kemenag Bagi Jamaah Umrah

Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru, tidak lagi mewajibkan surat rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pembuatan paspor untuk

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Kasi Lalu Lintas Kemigrasian Kantor Imgrasi Kelas I TPI Palu Masagus Mohamad Ivan 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru, tidak lagi mewajibkan surat rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pembuatan paspor untuk umrah. 

Kasi Lalu Lintas Kemigrasian Kantor Imgrasi Kelas I TPI Palu, Masagus Mohamad Ivan menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat.

"Namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan," terangnya, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Tanamkan Karakter Berbagi ke Anak Usia Dini, TK Tunas Rimba Palu Gelar Jumat Berbagi

Masagus Mohamad Ivans menambahkan untuk itu pihak imigrasi melakukan pencabutan rekomedasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk Haji dan Umrah tertuang dalam surat Direktorat jenderal imigrasi perihal pelayanan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi jemaah haji dan umroh dengan nomor GR.01.01-0070 tertanggal 22 Febuari 2023.

"Dengan adanya surat terbaru dari Dirjen imigrasi maka rekomendasi dari Kementerian Agama tersebut tidak diperlukan lagi untuk pengurusan paspor Haji dan Umroh," ujar Masagus Mohamad Ivans, Jumat (17/3/2023).

Persyaratan pengurusan paspor Haji dan Umroh sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda dengan pengurusan paspor biasa, baik itu jangka waktu, teknis maupun persyaratan.

"Imigrasi tidak mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah baik pada saat pembuatan paspor maupun proses berangkat dan pulang ke tanah air," jelas Masagus Mohamad Ivan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved