Kamis, 9 April 2026

Palu Hari Ini

Lahan Pertanian Diduga Diserobot, Warga Poboya Palu Mengadu ke Komnas HAM Sulteng

Sejumlah masyarakat poboya mengadu kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusian (HAM) perwakilan Sulawesi Tengah, Senin (20/3/2023).

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sejumlah masyarakat poboya mengadu kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusian (HAM) perwakilan Sulawesi Tengah, Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah masyarakat poboya mengadu kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusian (HAM) perwakilan Sulawesi Tengah, Senin (20/3/2023) siang.

Hal itu dikarenakan sejumlah masyarakat merasa lahannya diambil alih secara sepihak.

Isran yang merupakan salah satu masyarakat Poboya menyatakan, mereka merasa berhak atas tanah tersebut.

Pasalnya, pada tahun 2002 ada dua kelompok tani jarak yang mendapatkan tanah untuk mereka kelola dan penyerahan tanah itu disetujui Ketua Kelompok Adat Poboya yang disaksikan langsung m oleh Lurah setempat.

"Sekitar ada 15 hektare lahan yang diserahkan dan dibagi kepada kelompok tani, tanah itu dibagikan kepada kami untuk membantu perekonomian masyarakat poboya," ucapnya kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Konflik Agraria di Morut Tak Kunjung Selesai, Petani Sebut Pemprov Mati Suri

Tetapi, dari hasil penelusuran, sekitar 8 hektare yang telah diterbitkan SHM nya tanpa sepengetahuan mereka.

"Anehnya beberapa SHM itu atas nama pejabat, bukan penduduk asli kelurahan poboya dan tanpa sepengetahuan oleh masyarakat," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komnas HAM perwakilan Sulteng, Dedy Askari menduga telah terjadi abbuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) atas penerbitan SHM tersebut karena dinilai tidak jelas asal usulnya.

Nantinya, pihak Komnas HAM akan menelusuri hingga ke level paling bawah untuk memperjelas asal-usul penerbitan SHM itu dan akan memanggil para pemilik SHM serta BPN Kota Palu.

Diagendakan nantinya, perwakilan warga Poboya akan kembali bertemu dengan Komnas HAM perwakilan Sulteng pekan depan untuk menindak lanjuti aduan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved