OJK Sulteng

OJK Punya Tugas Baru untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas baru berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Triono Raharjo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas baru berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Triyono memaparkan beragam tugas baru OJK yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, salah satunya adalah penegasan  kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui  Pengawasan Perlilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan. 

Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi Keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

Baca juga: Untad Upayakan Pelaksanaan UTBK 2023 Berlangsung di Lingkungan Kampus

"Market Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap 
proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga 
penanganan pengaduannya," jelas Triyono.

Triyono juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak di pinjaman online ilegal dan investasi illegal. 

“Di bulan Ramadhan ini mendekati Hari Raya Idul Fitri tentu sebagian dari kita ada yang mendapatkan rezeki berlebih, namun ada juga yang memerlukan pengeluaran ekstra. Untuk itu bagi yang mendapatkan rezeki berlebih dan hendak berinvestasi agar tetap memperhatikan 2L yaitu Legal dan Logis dan bagi yang membutuhkan dana agar tidak tergesa-gesa meminjam kepada pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, cek segala sesuatunya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157," Harap Triyono.

OJK terus berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemerataan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui berbagai macam inisiatif, program kerja, dan stimulus di Sektor Jasa Keuangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved