Batas Nilai Rapor untuk Bisa Mendaftar di Sekolah Kedinasan 2023, Ini Ketentuan Lengkapnya

Jika siswa ingin mendaftar sebagai mahasiswa baru di sekolah kedinasan tahun 2023, bisa mengecek dahulu beberapa persyaratan.Simak batas minimal nilai

Editor: Imam Saputro
menpan.go.id
Ilustrasi siswa sekolah kedinasan 

Terkait nilai ijazah atau rapor di sekolah, berikut ketentuannya berdasarkan persyaratan tahun 2022:

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 - 2021.
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

3. STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dinaungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disebut-sebut sebagai sekolah kedinasan yang gajinya cukup tinggi.

Persyaratan masuk STAN, adalah mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Selain itu berdasarkan peraturan seleksi STAN 2022, berikut minimal rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan:

  • Memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
  • Memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00

4. Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik atau BPS ini juga mensyaratkan nilai rapor berikut ini:

  • Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.
  • Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

5. Sekolah kedinasan milik Kemenhub

Ada 23 sekolah kedinasan milik Kemenhub, diantaranya:

  • Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Menpawah
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi
  • Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltektrans SDP) Palembang
  • Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
  • Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
  • Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
  • Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura
  • Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
  • Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
  • Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
  • Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya

Berikut syarat rapor dan ijazah yang harus diperhatikan siswa:

  • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 dari skala penilaian 1- 10 atau nilai 70,00 skala penilaian 10 - 100 atau nilai 2,8 skala penilaian 1- 4.
  • Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, nilai rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 atau 65,00 atau 2,6 dari skala penilaian 1- 4.
  • Untuk lulusan Tahun 2022 memiliki rata-rata nilai raport untuk Komponen pengetahuan pada dua semester (semester genap kelas 11 dan semester gasal kelas 12) yakni 70,00 dari skala penilaian 10- 100.
  • Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra-putri papua dan papua barat nilai rata-rata rapor untuk komponen pada 2 semester serta semester gasal kelas 12 sebesar 65,00 skala penilaian 10-100 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas sederajat.
  • Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya Jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1- 10 atau skala penilaian 1- 4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10 - 100 yang panduannya dapat diunduh pada halaman Sipencatar.

Itulah minimal nilai rapor dan ijazah 5 sekolah kedinasan yakni STAN, STIN, STIS, IPDN dan sekolah kedinasan Kemenhub

Pastikan kamu mencatat nilai-nilai di atas untuk berusaha lebih keras bisa mendapatkan nilai tersebut, sehingga bisa memperoleh satu bangku di sekolah kedinasan yang dituju.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved