Lebaran 2023

Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2023 Pakai Kereta Api, Wajib Vaksin Booster?

Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api. Ini syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

handover
Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api. Ini syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut syarat Mudik Lebaran 2023 menggunakan Kereta Api.

Diketahui masyarakat yang hendak Mudik Lebaran menggunakan Kereta Api harus mematuhi persyaratan penumpang.

Terutama syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

Saat ini, aturan perjalanan Kereta Api mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

1. Wajib vaksin ketiga (booster)

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

KAI Beri Diskon untuk Keberangkatan 14 - 17 April 2023

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Diskon Mudik 2023 dengan memberikan potongan harga tiket Kereta Api hingga 20 persen untuk keberangkatan Kereta Api periode 14-17 April 2023.

Total sebanyak 31.300 tiket diskon KAI sediakan untuk Kereta Api Jarak Jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Masyarakat dapat membeli tiket diskon tersebut pada tanggal 9-13 April 2023 dimana pada masing-masing hari tersebut dibuka sebanyak 6.260 tiket diskon.

Pembelian tiket diskon ini dapat dilakukan di aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh chanel penjualan tiket yang bekerja sama secara resmi dengan KAI.

Sejumlah perjalanan Kereta Api yang mendapatkan Diskon Mudik 2023 di antaranya KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), KA Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan pp), KA Pasundan (Kiaracondong - Surabaya Gubeng pp), KA Bogowonto (Pasarsenen - Lempuyangan pp), dan lainnya.

Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kapal

Syarat mudik terbaru 2023, pelaku perjalanan naik Pesawat dan Kapal wajib sudah Booster.

Pelaku perjalanan menggunakan Pesawat wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau Booster 1 sebagai syarat terbang.

Hal tersebut disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Senin (3/4/2023).

"Syarat terbang masih mengacu aturan pemerintah, sudah  Booster minimal  Booster 1 atau vaksin ketiga. Karena aturannya belum dicabut walau pemerintah sudah mengumumkan bebas masker di area terbuka," ujarnya.

Meski begitu, kata Iwan, maskapai dan pihak bandara masih mengimbau kepada penumpang untuk tetap pakai masker di area bandara dan dalam Pesawat.

Bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan Pesawat namun belum melakukan vaksin lengkap, lanjutnya, bisa langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Sebelum terbang, vaksin dulu di kantor KKP karena vaksin gratis di bandara digeser ke kantor KKP yang berlokasi di sekitar area bandara," terangnya.

Syarat yang sama diberlakukan otoritas Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Regional Head 4 Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Enriany Muis, mengatakan pelindo masih memperhatikan protokol kesehatan penumpang.

Sehingga, syarat naik Kapal bagi pemudik adalah telah menerima vaksin ketiga atau  Booster 1.

“Walaupun sudah terbuka, pihak kesehatan masih mempersyaratkan vaksin ketiga,” tambahnya.

Sebelum memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sudah tidak mensyaratkan wajib vaksin bagi penumpang.

Kepada Tribun, warga Gowa, Fahrizal, mengaku sebelum Ramadan dia ke Jakarta via Bandara Hasanuddin.

Saat memasuki pintu keberangkatan bandara, yang diperiksa hanya tiket.

Petugas tak memintanya memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

“Waktu pulang juga begitu, di Bandara Cengkareng tidak ada pemeriksaan kartu vaksin,” ujar karyawan swasta salah satu perusahaan di Makassar ini.

Hal sama dikatakan Muhlis, warga Barombong, Makassar.

Sebelum bulan Ramadan dia sempat ke Surabaya.

Saat berangkat melalui Bandara Hasanuddin maupun saat kembali melalui Bandara Juanda, dia tidak diminta memperlihatkan sertifikat vaksin.

“Hanya periksa tiket saja dan barang bawaan. Tidak ada periksa kartu vaksin,” katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved