Lebaran 2023

Kemenkumham Minta ASN Tak Tambah Jatah Cuti Lebaran 2023: Absen Hari Pertama Kena Sanksi!

Sekretaris Jenderal Kemenkumham minta agar seluruh ASN Kemenkumham, dapat kembali bekerja setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selesai nanti

TRIBUN JOGJA
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Kemenkumham minta agar seluruh ASN Kemenkumham, dapat kembali bekerja setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selesai nanti 

TRIBUNPALU.COM - Jelang Lebaran 2023, Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan Hari Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham, dapat kembali bekerja setelah masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selesai nantinya.

Jadwal cuti bersama untuk Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 mulai 19 hingga 25 April 2023.

Dia mewanti-wanti agar seluruh ASN Kemenkumham tidak menambah sendiri jatah libur cuti bersama itu dengan alasan tidak masuk akal atau tidak dipersiapkan sebelumnya dengan matang, seperti kehabisan tiket atau lainnya.

"Hari pertama kerja setelah cuti bersama, semua sudah harus masuk. Saya tidak mau mendengar ada orang menambah libur dengan alasan tidak masuk akal. Saudara absen hari pertama setelah cuti, saudara akan diberi sanksi dan tindakan," kata Andap dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut, mengingat durasi libur cuti bersama yang cukup panjang itu, Andap juga meminta kepada ASN Kemenkumham untuk dapat selalu waspada dalam menjaga diri dan lingkungan.

"Jangan sampai cuti bersama melalaikan kita dari menjaga diri dan lingkungan," kata dia.

Tak hanya itu, Andap juga meminta kepada ASN Kemenkumham yang hendak pulang ke kampung halaman atau mudik untuk dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Sebab kata dia, diprediksi akan ada sebanyak 125,8 juta dari penduduk Indonesia atau hampir dari setengah populasi negara ini bergerak untuk pulang ke kampung halaman.

"Hati hati dalam berkendara, persiapkan segala kebutuhan dalam perjalanan seperti obat-obatan maupun makanan dan minuman agar nyaman. Dan yang terpenting, jangan lupa berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan," kata dia.

Selain itu, para ASN juga diminta untuk memperhatikan hal-hal yang bersifat kedaruratan atau tidak terduga, misalnya kecelakaan lalu lintas, kebakaran, pencurian rumah kosong.

Oleh karenanya, Jenderal Polisi Bintang Tiga itu meminta agar ASN yang melakukan mudik atau silaturahmi ke tempat jauh untuk melaporkan diri kepada RT/RW setempat sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Lapor kepada ketua RT, amankan barang-barang berharga, termasuk di lingkungan kerja kita," kata Andap.

Meskipun di Kemenkumham saat ini zero Covid-19, dia tetap menekankan kepada pegawai Kemenkumham beserta keluarga untuk selalu menjaga kesehatan.

"Karena berbicara sehat, kita juga berbicara tentang produktivitas. Kita harus tetap waspada, dan disiplin menjalani protokol kesehatan," tukasnya.

Diketahui Pemerintah telah mengesahkan aturan soal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 Maret 2023 yang lalu.

Aturan cuti bersama Lebaran 2023 bagi ASN disahkan untuk mewujudkan efektivitas hari kerja, termasuk mendukung mobilitas saat arus mudik. Lantas, tanggal berapa saja cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN?

Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN

Dilansir dari laman menpan.go.id, aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN diterbitkan setelah Pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 29 Maret 2023 lalu.

Isi SKB 3 Menteri adalah mengubah cuti bersama Lebaran 2023 yang semula berlangsung pada 21, 24, dan 25 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 dimaksudkan untuk mengantipasi penumpukan kendaraan yang melalukan mudik melalui jalur darat.

Hari raya Idul Fitri 1444 H

Selain mendapat jatah libur melalui cuti bersama Lebaran 2023, ASN juga berkesempatan merayakan hari libur nasional Idul Fitri 1444 H.

Menurut SKB 3 Menteri, hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Sabtu dan Minggu, 22 dan 23 April 2023.

Kendati demikian, hingga saat ini Pemerintah melalui Kmenterian Agama (Kemenag) belum mengumumkan tanggal pasti hari raya Idul Fitri 1444 H.

Penetapan tersebut dilakukan Pemerintah setelah menggelar Sidang Isbat 1 penentuan hari raya Idul Fitri 1444 H pada 20 April 2023.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved