Palu Hari Ini

Disdukcapil Palu Belum Terima Permohonan Pernikahan Dini Sepanjang 2022-2023

Hingga saat ini keluarga bersangkutan yang menanyai dispensasi nikah tak pernah kembali.

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Administrator Database Ahli Muda Disdukcapil Palu, Lucky Ferdinand. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mencatat nihil Dispensasi Nikah alias pernikahan dini di tahun 2022.

Hal tersebut diutarakan Administrator Database Ahli Muda Disdukcapil Palu, Lucky Ferdinand.

Ia mengatakan, tahun 2022 hingga 2023 tak ada yang mengajukan Dispensasi Nikah.

"Tahun 2022 ada orangtua yang melaporkan perkawinan di bawah umur, namun belum bisa kami layani, karena syaratnya harus ada dispensasi pengadilan," ujar Lucky kepada TribunPalu.com di ruangannya Dinas Dukcapil Palu, Jl Balai Kota Timur, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (3/5/2023).

Ia menyampaikan, ada yang ingin mengurus Dispensasi Nikah namun Disdukcapil menolak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penambang Ilegal di Sigi Raup Rp 900 Juta dalam 2 Pekan

"Orangtua bersangkutan datang untuk mengurus tapi kami tolak karena harus ke pengadilan terlebih dahulu," kata Lucky.

Hingga saat ini keluarga bersangkutan yang menanyai Dispensasi Nikah tak pernah kembali.

Lucky mengatakan, pada tahun 2019-2021 hanya ada 2 pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah.

"2 pasangan itu pakai dispensasi pengadilan," katanya.

Pernikahan yang memakai dispensasi pengadilan terdapat masih berstatus dibawah umur.

"Kami sudah sampaikan kepada yang mendaftar bahwa apabila ingin diterbitkan akta kawin harus ada dispensasi pengadilan," ucap pria itu.

Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu 3 Mei 2023, Harga Emas Antam Meroket, Naik Rp9.000/gram

Diketahui, Akta nikah merupakan catatan perkawinan dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) yang membuktikan pasangan telah sah dalam perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.

Pencatatan perkawinan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Sementara berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, pencatatan perkawinan diterbitkan instansi pelaksana sesuai domisili pelapor.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved