Sawit Ilegal di Sigi
BREAKING NEWS: Bupati Irwan Temukan Kebun Sawit Ilegal di Desa Sambo Sigi
Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta menemukan adanya kebun sawit ilegal di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menemukan adanya kebun sawit ilegal di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan.
Kebun sawit tersebut ditemukan berdasarkan laporan masyarakat.
Terkait hal ini, Irwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Sigi melarang adanya kebun sawit ilegal di Wilayah Mareso Masagena.
"Ada informasi yang kurang baik kami dengar pertama terkait penanaman sawit di Desa Sambo ini, yang ternyata kami tidak pernah tahu dan lihat itu hampir 2 sampai 3 tahun mungkin," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Selasa (9/5/2023).
Ketua Partai Golkar Sigi itu menuturkan, tanaman sawit dapat merusak tanaman produktif lainnya yang ada di sekitarnya.
"Kemudian untuk tanaman ini tentu sangat tidak cocok ditanam di Kabupaten Sigi karena di Kabupaten Sigi banyak tanaman-tanaman produktif dan produksi dengan baik. Tentunya akan terganggu misalnya ada cokelat, kelapa, kelapa dalam, pisang dan kopi serta lainnya tanaman yang potensi bernilai ekonomi," ujar Irwan Lapatta.
Menurutnya berdasarkan data Dinas Pertanian, Tanaman kelapa sawit merusak unsur hara tanah.
"Kalau Sawit itu masuk yang saya lihat dari catatan Dinas Pertanian dan secara umum bahwa Sawit ini sangat merusak. Pertama tentu menghabiskan air, kedua merusak unsur hara tanah kemudian menimbulkan hama api. Hama api yang memang sangat ditakuti oleh petani-petani cokelat, nah kalau ini kalau sudah berkembang biak ini akan berbahaya," jelas Bupati Sigi.
Ketua Kosgoro Sulteng itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan mengambil langkah-langkah persuasif terhadap tanaman sawit di Kabupaten Sigi khususnya di Desa Sambo.
"Makanya melihat ini tentu ada langkah-langkah pemkab sigi. Pertama daerah kita ini bukan area perkebunan sawit dan Kedua kalau membuat perkebunan sawit harus ada izin, izin itu tentu dari pemerintah yang terkait dengan perkebunan sawit itu sendiri," kata Irwan Lapatta.
"Kemudian dalam perkebunan sawit itu sudah ada memang jalan-jalan produksi atau jalan-jalan perusahaan. Disini tidak ada perusahaan, dia mau lewat dijalan umum dan mengganggu stabilitas masyarakat disini," tambahnya.
Kata Irwan, Tekanan beban truk dan sebagainya juga akan merusak tanah yang dilintasinya.
"Sementara pemeliharaannya bukan dari pemilik sawit tapi dari pusat, provinsi dan Kabupaten. Artinya dia menjadi beban untuk orang lain, sementara dana itu yang dianggarkan oleh pemerintah.Ini semua yang kita antisipasi," tuturnya. (*)
Bupati Irwan Perintahkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Sosialisasi Larangan Sawit di Sigi |
![]() |
---|
Bupati Irwan Terbitkan 2 Kali Edaran Larangan Tanaman Sawit, Bahkan Sebelum Bencana 2018 Silam |
![]() |
---|
3 Kecamatan di Sigi Ada Tanaman Sawit Ilegal, Luasnya Capai 108,75 Hektare |
![]() |
---|
TNI Dukung Pemkab Tindak Tegas Sawit Ilegal di Sigi, Pabung: Aparat Desa Harus Berani Lapor! |
![]() |
---|
Polres Sigi Siap Backup dan Dukung Pemkab Tindak Tegas Sawit Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.