Minggu, 26 April 2026

Palu Hari Ini

Perceraian di Kota Palu Capai 471 Kasus Selama Januari-Mei 2023

Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palu, mencatat sebanyak 471 pengajuan cerai selama bulan Januari hingga Mei 2023.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
miamiherald.com
ILUSTRASI perceraian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palu, mencatat sebanyak 471 pengajuan cerai selama bulan Januari hingga Mei 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunPalu.com, Kamis (25/5/2023), pengajuan cerai serta perkara lainnya yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1A.

Pada awal tahun 2023 bulan Januari terdapat 100 Cerai Gugat, 25 Cerai Talak, 2 Perwalian, 3 Dispensasi Kawin, Permohonan Isbat Nikah 2, Gugatan Isbat Nikah 1, Dispensasi Kawin 3 dan 2 Pencabutan Kekuasaan Orangtua.

Bulan Februari 2023, terdapat 21 Cerai Talak, 68 Cerai Gugat, 3 Harta Bersama, 3 Perwalian, 4 Gugatan Isbat Nikah, 3 Permohonan Isbat Nikah, 4 Dispensasi Kawin dan 1 Kewarisan.

Baca juga: Ada 310 Istri di Palu Gugat Cerai Suami selama Januari-Mei 2023

Bulan Maret 2023, terdapat 13 Cerai Talak, 60 Cerai Gugat, 2 Harta Bersama, 1 Penguasaan Anak, 1 Perwalian, 5 Gugatan Isbat Nikah, 12 Permohonan Isbat Nikah.

Bulan April 2023, terdapat 4 Cerai Talak, 18 Cerai Gugat, 4 Permohonan Isbat Nikah dan 1 Kewarisan.

Sedangkan Bulan Mei 2023, sebanyak 11 Cerai Talak, 64 Cerai Gugat, 2 Harta Bersama, 1 Perwalian, 6 Dispensasi Kawin, 4 Permohonan Isbat Nikah dan 1 Gugatan Isbat Nikah.

Sebanyak 310 kasus merupakan kasus cerai gugat atau diajukan oleh pihak istri. 

Sedangkan 74 kasus merupakan cerai talak atau diajukan oleh suami. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved