Palu Hari Ini
Perceraian di Kota Palu Capai 471 Kasus Selama Januari-Mei 2023
Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palu, mencatat sebanyak 471 pengajuan cerai selama bulan Januari hingga Mei 2023.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palu, mencatat sebanyak 471 pengajuan cerai selama bulan Januari hingga Mei 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunPalu.com, Kamis (25/5/2023), pengajuan cerai serta perkara lainnya yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kelas 1A.
Pada awal tahun 2023 bulan Januari terdapat 100 Cerai Gugat, 25 Cerai Talak, 2 Perwalian, 3 Dispensasi Kawin, Permohonan Isbat Nikah 2, Gugatan Isbat Nikah 1, Dispensasi Kawin 3 dan 2 Pencabutan Kekuasaan Orangtua.
Bulan Februari 2023, terdapat 21 Cerai Talak, 68 Cerai Gugat, 3 Harta Bersama, 3 Perwalian, 4 Gugatan Isbat Nikah, 3 Permohonan Isbat Nikah, 4 Dispensasi Kawin dan 1 Kewarisan.
Baca juga: Ada 310 Istri di Palu Gugat Cerai Suami selama Januari-Mei 2023
Bulan Maret 2023, terdapat 13 Cerai Talak, 60 Cerai Gugat, 2 Harta Bersama, 1 Penguasaan Anak, 1 Perwalian, 5 Gugatan Isbat Nikah, 12 Permohonan Isbat Nikah.
Bulan April 2023, terdapat 4 Cerai Talak, 18 Cerai Gugat, 4 Permohonan Isbat Nikah dan 1 Kewarisan.
Sedangkan Bulan Mei 2023, sebanyak 11 Cerai Talak, 64 Cerai Gugat, 2 Harta Bersama, 1 Perwalian, 6 Dispensasi Kawin, 4 Permohonan Isbat Nikah dan 1 Gugatan Isbat Nikah.
Sebanyak 310 kasus merupakan kasus cerai gugat atau diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan 74 kasus merupakan cerai talak atau diajukan oleh suami. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/div-orce.jpg)