11 Pelaku Asusila di Parimo
2 Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi di Kalimantan, Satu Masih Buron
Kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku Persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian itu berada di luar Sulawesi.
Adapun kedua pelaku yakni berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok (4/6) mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Oknum Polisi Nodai Korban dalam Kondisi Mabuk Alkohol, Kini Ditahan di Rutan Polda Sulteng
Irjen Pol Agus Nugroho menambahkan, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penangkapan itu menggenapkan 10 tersangka Persetubuhan anak ditahan Polda Sulteng.
Diberitakan sebelumnya, Kasus persetubuhan anak yang menyeret Oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk oknum anggota Polri sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucap Irjen Pol Agus.
Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, Ipda MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.
Ipda MKS ditahan di Mapolda Sulteng bersama tersangka lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sejumlah-pelaku-tindak-pidana-persetubuhadf.jpg)