11 Pelaku Asusila di Parimo

Menteri PPPA Kunjungi Korban Asusila RSUD Undata, Singgung Hukuman Kebiri bagi Para Pelaku

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hukuman kebiri memungkinkan bagi para pelaku keke

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Menteri PPPA bersama Kak Seto melakukan kunjungan terhadap korban dugaan asusila R di RSUD Undata, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hukuman kebiri memungkinkan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pada Jumat (9/8/2023). 

I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada saat kunjungan kerja di Kota Palu memiliki agenda untuk mengunjungi korban persetubuhan R. 

Usai mengunjungi R, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan para terduga pelaku kekerasan dari korban R dapat dikenai pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016. 

Baca juga: Kak Seto Kunjungi Korban Dugaan Asusila di Sulteng: Kesembuhan Sangat Pengaruhi Psikologis Anak

"Sudah memasang pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016, artinya ini Undang-Undang sudah memberikan betul-betul terkait dengan hukuman, itu sudah hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," jelas I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati menambahkan melalui peraturan perundang-undangan tersebut memungkinkan untuk mendapatkan hukuman kebiri bagi para pelaku.

"Itu sangat dimungkinkan. Makanya ini sudah dipasang pasal paling maksimal," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 memberikan keadilan pada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Dalam pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 ayat ke 5 menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)ampiran • Dipindai dengan Gmail 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved