11 Pelaku Asusila di Parimo
Menteri PPPA Kunjungi Korban Asusila RSUD Undata, Singgung Hukuman Kebiri bagi Para Pelaku
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hukuman kebiri memungkinkan bagi para pelaku keke
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hukuman kebiri memungkinkan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan kunjungan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi pada Jumat (9/8/2023).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada saat kunjungan kerja di Kota Palu memiliki agenda untuk mengunjungi korban persetubuhan R.
Usai mengunjungi R, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan para terduga pelaku kekerasan dari korban R dapat dikenai pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016.
Baca juga: Kak Seto Kunjungi Korban Dugaan Asusila di Sulteng: Kesembuhan Sangat Pengaruhi Psikologis Anak
"Sudah memasang pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016, artinya ini Undang-Undang sudah memberikan betul-betul terkait dengan hukuman, itu sudah hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," jelas I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati menambahkan melalui peraturan perundang-undangan tersebut memungkinkan untuk mendapatkan hukuman kebiri bagi para pelaku.
"Itu sangat dimungkinkan. Makanya ini sudah dipasang pasal paling maksimal," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengungkapkan pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 memberikan keadilan pada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dalam pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 ayat ke 5 menjelaskan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak hingga mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)ampiran • Dipindai dengan Gmail
| Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
|
|---|
| Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
|
|---|
| Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
|
|---|
| Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Menteri-PPPA-bersama-Kak-Seto-melakukan-kudsds.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.