Rabu, 29 April 2026

Sigi Hari Ini

5 Loket Pembayaran Pajak Kendaraan Samsat Sigi Terapkan Layanan 2 Menit

Standar pelayanan di masing-masing loket Samsat Sigi hanya lebih kurang 2 menit.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah XI Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat Sigi hanya membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah XI Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat Sigi hanya membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kantor UPT Samsat Sigi berada di Jl Guru Tua Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, terdapat lima buah loket di Kantor UPT Samsat Sigi

Kelima loket itu antara lain Pendaftaran SKPD dan STNK, Penetapan, Penetapan SWDKLLJ, Kasir dan Pengambilan SKPD dan STNK. 

Standar pelayanan di masing-masing loket Samsat Sigi hanya lebih kurang 2 menit.

Baca juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Perayaan Idul Adha 1444 H di Indonesia

Berikut alur jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

  • Pemilik kendaraan mengambil formulir di meja depan dan mengisinya ditempat yang sudah disediakan. 
  • Setelah mengisi formulir, pemilik kendaraan membawa formulir yang sudah diisi bersama STNK dan fotocopy KTP sesuai nama yang tertera di STNK ke loket Pendaftaran SKPD dan STNK. 
  • Pemilik kendaraan pun dipersilahkan kembali duduk di ruang tunggu sambil menunggu namanya dipanggil untuk melakukan pembayaran di kasir.
  • Kemudian usai membayar pajak kendaraan bermotor di loket kasir, pemilik kendaraan dipersilakan duduk kembali untuk mengambil STNK yang sudah di perbaharui.
  • Terakhir, pemilik kendaraan dipanggil di loket pengambilan SKPD dan STNK untuk mengambil STNK yang sudah di perbaharui.
  • Sebelum meninggalkan kantor Samsat Sigi, pemilik kendaraan pun diminta untuk mengecek kembali STNK yang sudah diberikan oleh petugas untuk ditelitu kembali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved