Banggai Hari Ini

IRT Diduga Pengedar Narkoba di Banggai Ditangkap, Polisi Sita 10,58 Gram Sabu

Seorang ibu rumah tangga diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang ibu rumah tangga diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pelaku berinisial NU (45) itu langsung ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Banggai, di kediamannya Jl Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

Polisi juga menyita 22 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa rumahnya sering digunakan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Staf Khusus Presiden akan Lepas Peserta Tour de Banggai 2023, Peserta Terjauh Aceh dan Papua Barat

Menindaklanjuti info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku. 

Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan ke dalam kotak headset.

Operasi yang dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Banggai Iptu Herman Yosep ini kemudian membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.  

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial HE 4 hari lalu," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved