Sigi Hari Ini

Sawit Ilegal di Sigi, Wabup Belum Terima Laporan dari Satgas

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat ditemui TribunPalu.com terkait tindaklanjut pemusnahan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Sigi

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Moh Salam
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat ditemui TribunPalu.com terkait tindaklanjut pemusnahan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Sigi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi hingga saat ini terus melakukan langkah-langkah persuasif terkait larangan Sawit Ilegal di Kabupaten Sigi.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, Pemkab Sigi melalui Satgas yang dibentuk terus memantau aktivitas kelapa sawit ilegal di sejumlah desa di Kabupaten Sigi.

"Berkaitan dengan kelapa sawit di Kabupaten Sigi, kami sudah bentuk satgas yang menangani kelapa sawit ilegal tersebut. Karena visi kami mengusung agribisnis yang menjadi basis kami, maka yang pertama kami menolak pertambangan," kata Samuel kepada TribunPalu.com, Rabu (19/7/2023).

Kata Samuel, Kelapa Sawit salah satu sektor pertanian yang tidak diizinkan di Kabupaten Sigi

"Kedua untuk sektor pertanian yang tidak kami izinkan adalah Kelapa sawit maka dibentuk satgas. Satgas ini sedang bekerja untuk melakukan monitoring dititik-titik yang kemarin ada kelapa sawit," ujar Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi. 

Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Sigi belum menerima laporan dari kerja Satgas tersebut. 

"Laporan dari satgas ini belum kami terima apakah masih ada aktivitas atau tidak, karena kemarin sudah jelas kami sampaikan untuk tidak ada lagi aktivitas. Dan sekali lagi kami sangat mempercayakan ini kepada satgas dengan cara pendekatan persuasif kepada pemilik sawit ini," jelas Samuel Yansen Pongi. 

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan, melalui satgas yang dibentuk tersebut terus melakukan sosialisasi bahwa kelapa sawit di Sigi akan segera dimusnahkan.

"Secara persuasif kami sampaikan kepada pemodal kelapa sawit di Sigi bahwa sawit di Kabupaten Sigi akan dimusnahkan, diganti dengan tanaman-tanaman produktif lainnya yang tidak mengganggu,: tuturnya.

Diketahui Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menemukan tanaman Kelapa Sawit Ilegal di Sigi seluas 108,75 hektare.

Untuk di Kecamatan Dolo Selatan sendiri sebanyak 41 titik lahan sawit yang ditanam sejak tahun 2012.

3 Kecamatan tersebut antara lain Palolo, Nokilalaki, dan Dolo Selatan.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan, meminta agar aparat desa dan camat segera mendata kembali lokasi yang ditanam sawit dimasing-masing wilayahnya.

Selanjutnya tanaman sawit ilegal di Sigi akan segera dimusnahkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved