Sabtu, 9 Mei 2026

Morut Hari Ini

Buntut Pencopotan, Megawati Ambo Asa Tempuh Jalur Hukum, Sidang Perkara Dijadwalkan Pekan Depan

Megawati Ambo Asa tak bergeming soal pencopotan dirinya dari kursi pimpinan DPRD Morut.

Tayang:
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Megawati Ambo Asa tak bergeming soal pencopotan dirinya dari kursi pimpinan DPRD Morut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Megawati Ambo Asa tak bergeming soal pencopotan dirinya dari kursi pimpinan DPRD Morut.

Ia telah menggugat beberapa pihak berkaitan dengan pemecatan sebagai Ketua DPRD Morut yang ia terima beberapa waktu lalu.

Megawati Ambo Asa menggugat DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sulteng, DPD Partai Golkar Morowali Utara, dan ikut tergugat DPRD Morowali Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB.

Ketua DPRD Morowali Utara masa jabatan 2019-2024 itu menuturkan sebelum gugatan yang diajukan itu ia juga telah menyurat surat permohonan ke DPP Partai Golkar terkait pembatalan persetujuan pergantian Antarwaktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan.

Baca juga: Temu Kader Partai Golkar di Morut, Muhidin Singgung Pencopotan Megawati Ambo Asa: Saya Minta PAW

Namun dikatakan surat itu tidak sama sekali diproses hingga DPP mengeluarkan surat tanpa ada permasalahan kemudian ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Itu surat permohonan saya tidak diproses sama sekali sampai DPP mengeluarkan surat tanpa permasalahan yang juga tidak diteruskan ke saya,” kata Megawati Ambo Asa kepada TribunPalu.com, Jumat (21/7/2023).

Menurut Megawati mengambil langkah hukum menjadi keputusan tepat baginya.

Hal itu lantaran ia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin partai.

Ia juga disebut tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi oleh Golkar soal pencopotannya.

“Gugatan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) dan dijadwalkan akan sidang mulai pekan depan,” jelasnya.

Megawati Ambo Asa menuturkan sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Poso pekan depan pada 24 Juli 2023.

Surat gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Perkara Nomor:W21-U2/113/HK.02/IV/2023 PN Poso pada Senin 3 April 2023. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved