Palu Hari Ini

Mengenal Pidana Kriminalitas Curanmor, Curas dan Curat, Ini Penjelasan Kapolsek Palu Selatan

Aksi kriminalitas di setiap daerah tak jarang lagi ditemui di dalam kehidupan sehari-hari dan telah menjadi konsumsi publik.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aksi kriminalitas di setiap daerah tak jarang lagi ditemui di dalam kehidupan sehari-hari dan telah menjadi konsumsi publik.

Demi menjaga situasi tetap aman dan tertib di kalangan masyarakat (Kamtibnas), aparat kepolisian menggencarkan patroli.

Meski gencarnyan patroli di daerah-daerah rawan, kejahatan-kejahatan itu pun tetap juga terjadi.

Peran masyarakat dalam pemberantasan kriminalitas juga diperlukan untuk membantu aparat kepolisian.

Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai macam aksi-aksi kriminalitas dilakukan pelaku seperti Curas, Curanmor dan Curat (C3) kepada korbannya.

Baca juga: Penjual Bendera dan Aksesoris HUT RI di Kota Palu Raup Untung Hingga Rp 1 Juta Per Hari

Kejahatan C3 ini sering kali terjadi di kalangan masyarakat khususnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui arti dan kepanjangan dari C3 tersebut.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly menjelaskan, C3 itu merupakan kejahatan dengan cara melakukan Pencurian Motor (Curanmor), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Biasanya banyak masyarakat yang mengetahui Curanmor, tapi tidak dengan Curas dan Curat.

Kata Velly, untuk Curas biasanya pelaku merampas barang korban dengan cara kekerasan. Pelaku juga tak segan-segan untuk melukai korbannya menggunakan barang tajam jika korbannya melawan.

"Pelaku-pelaku begal dan jambret di Palu itu sudah masuk dalam kategori Curas, banyak sudah pelakunya kita tangkap dan saat ini kita telah gencar-gencarnya untuk memberantas pelaku-pelaku itu dengan cara pendekatan emosional melalui jumat curhat, disitu banyak laporan-laporan yang kita dapatkan," ucapnya saat diwawancarai TribunPalu, Sabtu (29/7/2023).

Kemudian, untuk kasus Curat ini biasanya para pelaku membobol rumah warga atau kos-kosan tanpa sepengetahuan pemilknya.

"Biasanya mereka sudah pantau-pantuan itu, kalau dilihat tidak ada pemiliknya mereka langsung melakukan aksinya, alat yang digunakan seperti obeng flat, kunci T yang sudsh dibuat sedemikian rupa itu yang mereka pakai untuk membobol," ujarnya.

Diketahui, aparat kepolisian Polsek Palu Selatan belum lama ini menangkap pelaku Curat berinisial MR alias DT (30). Pelaku diduga mencuri handphone dan uang euro dirumah warga di Jl Cendrawasih, Kelurahan Tanamonindi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved