Palu Hari Ini

Backstagers Sulteng Diskusi Bahas Regulasi Perizinan Event di Kota Palu

Event Orginizer Backstagers Sulawesi Tengah menggelar diskusi terkait regulasi perizinan event di Kota Palu, Kamis (10/8/2023).

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Event Orginizer Backstagers Sulawesi Tengah menggelar diskusi terkait regulasi perizinan event di Kota Palu, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Event Orginizer Backstagers Sulawesi Tengah menggelar diskusi terkait regulasi perizinan event di Kota Palu, Kamis (10/8/2023).

Kegiatan itu berlokasi di Bellrock Coffe, Jl Juanda No.65, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Diskusi yang diselenggarakan selama dua hari itu setidaknya melibatkan 45 komunitas ataupun event organizer di Kota Palu.

Ketua DPD Backstagers Sulteng Fahrudin Hi Lolo menuturkan diskusi ini berangkat dari keresahan sejumlah masalah di lapangan bagi para penyelenggara event.

Baca juga: Lantamal VIII Manado dan PLN Suluttenggo Dukung Peningkatan Populasi Hutan Mangrove di Sulut

Paling mendasar adalah tumpang tindih mekanisme perizinan event di Kota Palu.

Adapun dalam diskusi turut dihadirkan enam narasumber diantaranya Sat Intelkam Polresta Palu (Satuan Intelijen Komunikasi), Bagian OPS Polresta Palu (Bagian Operasional), Camat Palu Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, serta dari Badan Pendapatan Daerah Kota Palu.

Awal diskusi Ketua DPD Backstagers Sulteng Fahrudin Hi Lolo menyoroti akses izin yang sulit baik kepada pihak kepolisian, pemerintah, hingga lingkungan venua event.

Ia mempertanyakan regulasi yang jelas dari para narasumber yang mewakili.

“Mewakili para teman-teman saya ingin mempertanyakan pola dan mekanisme perizinan event dan bagaimana kategori event yang wajib dikenai pajak,” kata Budi sapaan akrabnya.

Kasat Intelkam Polresta Palu, AKP Hesky Supit menjawab itu perizinan event tidak terselenggara karena jeda waktu pemberitahuan kegiatan mepet, perizinan, maka terpaksa tidak diberi rekomendasi.

Menurut AKP Hesky hal itu dilakukan karena kepolisian taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, soal Izin Penyelenggaraan Event.

"Untuk event daerah itu 14 hari, event nasional 20 hari dan event internasional itu 30 hari," jelasnya.

Selain itu, izin tersebut semata-mata digunakan untuk berkoordinasi kepada stackholder, untuk mempersiapkan keamanan.

"Poin penting pertama yaitu mengenai batas waktu pengajuan. Selanjutnya teknis managemen resiko," jelas Hengky.

Ia menyarankan untuk penyelenggara event agar dapat mengajukan rekomendasi izin selambat-lambatnya 20 hari sebelum acara berlangsung.

Selain izin keramaian dalam diskusi itu juga dibahas masalah izin lingkungan bersama OPD Dinas Lingkungan Hidup, isurat izin ke Wali Kota dan melampirkan surat rekomendasi dari Bappeda, perizinan tempat kegiatan ke lurah maupun camat, hingga rekomendasi pengamanan oleh pihak Dishub Kota Palu.

Budi mengharapkan kegiatan tersebut dapat melahirkan kolaborasi yang kuat antara para penyelenggara event, komunitas, organisasi masyarakat dan OPD.

“Harapannya kami semua bisa saling kolaborasi atau saling menukar informasi,” 

Diketahui kegiatan ini akan kembali berlangsung pada Jumat, 11 Agustus 2023, digelar di dua tempat, yaitu Zona Coffee dan Tanaris Coffee. Dimulai dari 15.00 sampai dengan 17.45 Wita. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved