Apa Itu BI Checking yang Viral di Media Sosial? Ini Panduan untuk Membersihkan BI Checking

Ramai soal BI Checking di media sosial, sebenarnya apa itu BI Checking yang dimaksud? Apakah BI Checking bisa dibersihkan?

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Ilustrasi belanja online. 

TRIBUNPALU.COM - Ramai soal BI Checking di media sosial, sebenarnya apa itu BI Checking yang dimaksud? Apakah BI Checking bisa dibersihkan?

Beberapa waktu belakangan ini, di media sosial (medsos), ramai pembicaraan mengenai skor BI Checking yang dapat membuat seseorang tidak lolos dalam rekrutmen pegawai dari perusahaan.

Keramaian pembicaraan itu salah satunya muncul lewat twit dari akun dengan handle @kawtuz.

Dalam twit yang diunggah pada Senin (21/8/2023), akun tersebut mengaku, terdapat lima orang berstatus lulusan baru yang daftar kerja di tempat kerjanya.

Kemudian, kelima orang pelamar tersebut dikatakan semuanya tidak lolos karena memiliki BI Checking dengan skor 5.

Beberapa waktu sebelum twit dari @kawtuz mencuat, terdapat pula twit dari akun base @worksfess yang membicarakan mengenai hal serupa, yaitu skor BI Checking dan rekrutmen pegawai.

Dalam twit di akun @worksfess yang diunggah pada Kamis (17/8/2023), pengirim merasa khawatir dan menyampaikan pertanyaan jika memiliki skor BI Checking yang buruk apakah akan sulit mendapatkan pekerjaan.

Soal BI Checking digunakan dalam rekrutmen pegawai seperti yang sedang ramai dibicarakan di medsos itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi sempat memberikan penjelasan.

Skor BI Checking bisa jadi bahan pertimbangan dalam rekrutmen pegawai

Anwar Sanusi mengatakan, BI Checking berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Sebab, dalam BI Checking ada pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada usaha pinjol yang dulunya diawasi Bank Indonesia (BI).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan atau rekrutmen pegawai.

"Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai," kata Anwar, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

"Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki," ungkap Anwar.

Akan tetapi, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja (perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman," kata Anwar.

"Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut," pungkasnya.

Dari penjelasan Anwar itu, artinya perusahaan bisa saja memakai BI Checking sebagai bahan pertimbangan dalam rekrutmen pegawai untuk melihat rekam jejak pinjaman dari pelamar kerja.

Jika ada rekrutmen pegawai yang memeriksa skor BI Checking, untuk berjaga-jaga, seseorang atau pengguna sejatinya bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking?

Pengertian BI Checking dan fungsinya

Cara cek BI Checking sendiri itu cukup mudah. Akan tetapi, sebelum melakukan cek BI Checking, supaya lebih jelas, pengguna kiranya perlu memahami dulu apa itu BI Checking dan fungsinya.

Perlu diketahui, BI Checking adalah layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK.

Lantaran telah beralih ke OJK, informasi riwayat kredit debitur tersebut sekarang tercatat dalam IDeb (Informasi Debitur) pada SLIK OJK. Jadi, BI Checking kini telah digantikan dengan SLIK OJK.

Lewat IDeb SLIK OJK, informasi riwayat kredit debitur bakal dibagikan ke bank atau lembaga keuangan lain, sebagai penyedia jasa pinjaman. Fungsi BI Checking atau SLIK OJK adalah untuk mempermudah debitur saat hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Apabila dalam BI Checking atau SLIK terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan pinjaman debitur bakal lebih sulit untuk disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman KPR ke bank.

Agar pengajuan KPR berpotensi tinggi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Setidaknya terdapat lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya.

Skor BI Checking

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Itulah pengertian dari BI Checking atau SLIK OJK, beserta fungsi dan klasifikasi skor berdasar riwayat kreditnya. Sementara itu, untuk cek SLIK OJK, pengguna bisa melakukannya secara online via website idebku.ojk.go.id.

Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai cara cek BI Checking online melalui website idebku.ojk.go.id bisa dibaca di bawah ini.

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online

Sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:

1. Menyiapkan dokumen penting

Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian badan usaha
  • Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

  • Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
  • Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
  • Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
  • Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
  • Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cara membersihkan BI Checking

Terlambat melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain bisa membuat seseorang masuk dalam kategori daftar hitam BI checking.

BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.

Sebagai informasi, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, bagaimana cara membersihkan daftar hitam BI checking?

Cara membersihkan atau pemutihan BI checking

Dihubungi Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menjelaskan bahwa perubahan data yang berkaitan dengan BI checking bisa dilakukan melalui masing-masing lembaga keuangan yang dihutangi.

“Perubahan data (BI checking) dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tempat kita meminjam (dana),” ujar Tongam, Sabtu (26/8/2023).

Dilansir dari laman CIMB Niaga, pembersihan nama atau pemutihan BI checking dilakukan dengan membayar seluruh hutang yang masih tertunggak terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya.

Setelah melunasi tunggakan cicilan, Anda dapat memantau BI checking dan skor kredit. Jika belum ada perubahan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga jasa keuangan tempat berhutang, membawa surat penjelasan atau klarifikasi.

Jangan lupa untuk mengonfirmasi ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit, dan tunggu hingga BI checking dinyatakan benar-benar bersih sebelum mengajukan pinjaman kembali.

Skor BI checking

BI checking adalah layanan informasi yang menghimpun riwayat kredit nasabah dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Informasi yang dalam SID meliputi identitas debitur, agunan, pemilik, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Data-data nasabah diterima BI setiap bulannya dan diintegrasikan ke dalam sistem SID secara berkala.

Lebih lanjut, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lain disebut layanan informasi debitur (iDEB).

Dilansir dari laman resmi OJK, informasi nasabah yang pernah mengajukan kredit diberi skor berdasarkan catatan kreditnya, dihitung dari 1-5 dengan rincian berikut:

  • Skor 1 (kredit lancar): Debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan dan bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2 (kredit dalam perhatian khusus/DPK): Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3 (kredit tidak lancar): Debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
  • Skor 4 (kredit diragukan): Debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5 (kredit macet): Debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Seseorang dengan skor 3, 4, dan 5 masuk dalam black list BI checking. Bank akan menolak permohonan kredit calon debitur yang memiliki skor BI checking 3, 4, dan 5 karena tak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) menjadi indikator penting yang dipakai untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

Nah, begitulah cara membersihkan atau pemutihan BI checking. Pembersihan BI checking perlu dilakukan untuk bisa mengajukan kredit kembali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved