11 Pelaku Asusila di Parimo
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo
Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Senin (28/8/2023).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan 8 tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Senin (28/8/2023).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P.21.
"Kalau sudah lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Parimo," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Senin (28/8/2022).
Baca juga: Polda Sulteng Terjunkan 1.023 Personel untuk Pengamanan Presiden Jokowi di Kota Palu
Adapun 8 tersangka yang diserahkan ke Kejari Parimo yakni berinisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Djoko menambahkan, dengan penyerahan 8 tersangka beserta barang bukti di Kejari Parimo maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak telah selesai. Sehingga, tahap berikutnya yaitu menunggu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi.
Diketahui, pada 3 Agustus 2023 pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan 3 tersangka lainnya ke Kejari Parimo yaitu berinisial MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Sedangkan, Kejari Parimo telah menyerahkan 3 tersangka itu ke Pengadilan Negeri Parigi untuk dilakukan sidang perdana.
Namun, sidang 3 tersangka itu sempat tertunda karena salah satu majelis hakim sedang melaksanakan dinas, maka dijadwalkan kembali pada 30 Agustus 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Sulteng-Kombes-Pol-Djoko-Wienartono-mengatakanpd.jpg)