Sabtu, 18 April 2026

Sulteng Hari Ini

Sidang Dugaan Korupsi Kerja Sama Bank Sulteng-PT BAP, Kepala Devisi Kredit Ungkap Penyebab Defisit

Taufiq Akum menyebut terjadinya defisit pada pelaporan disebabkan adanya kekeliruan dalam penempatan sumber beban pada tabel penghitungan.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng Muhammad Taufiq Akum saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palu, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng Muhammad Taufiq Akum menegaskan kerja sama PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020 secara umum menguntungkan perbankan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengadili perkara dugaan korupsi Bank Sulteng, Taufiq Akum menyebut terjadinya defisit pada pelaporan disebabkan adanya kekeliruan dalam penempatan sumber beban pada tabel penghitungan.

"Berdasarkan penjelasan Firmansyah Aziz (Kepala Divisi Treasury), beban marketing fee dan CKPN sudah termasuk dalam penghitungan suku bunga dasar kredit," kata Taufiq Akum sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di pengadilan dikutip TribunPalu.com, Selasa (5/9/2023).

Berulang kali Taufiq Akum menegaskan kalau munculnya defisit disebabkan tidak cermatnya sistem pelaporan internal.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan JPU, Penasehat Hukum Eks Direktur Bank Sulteng: Kerugian Negara Tidak Ada

Hal ini juga terungkap dalam laporan penjelasan kerja sama antara PT Bank Sulteng dan PT BAP yang dikeluarkan oleh Direktur Bisnis Bank Sulteng Salma Batudoka tertanggal 6 Maret 2021.

Dalam pemaparannya, secara rinci disebutkan pada perhitungan perolehan margin yang dikeluarkan oleh divisi kredit Bank Sulteng memang terlihat adanya defisit margin sebesar 2,67 persen.

Tapi, terjadinya defisit disebabkan karena adanya doubel pembebanan pada komponen biaya yang dikeluarkan oleh tim analisis kredit Bank Sulteng.

Yakni komponen cost of money dan suku bunga dasar kredit atau SBDK.

Padahal pembebanan pada unsur marketing fee dan unsur Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah termasuk pula dalam komponen perhitungan cost of money dan SBDK.

Menurut Salma Batudoka dalam laporannya, harusnya dalam perhitungan perolehan margin atau keuntungan, yang tertuang dalam kajian Divisi Kredit Bank Sulteng, biaya yang diperhitungkan hanya SBDK sehingga menghasilkan margin positif.

"Selain itu, hal ini juga disebabkan karena beban marketing fee yang jadi kewajiban Bank Sulteng sekaligus dibayarkan di depan (saat kredit cair dan tidak dibagi berdasarkan jangka waktu pembayaran kredit dari debitur ke Bank Sulteng) dan tidak diamortasikan," jelas Salma Batudoka dalam penjelasannya

Apabila beban marketing fee yang harus dibayarkan oleh PT Bank Sulteng ke PT BAP itu diamortasikan atau dibagi berdasarkan jangka waktu pembayaran kredit, maka Bank Sulteng akan menunjukkan kondisi yang untung, dengan margin atau keuntungan sebesar 3,32 persen dari tiap kredit yang berjalan.

Di sisi lain, pembayaran marketing fee sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP dilakukan secara proporsional.

Pada proses realisasinya, dilakukan negosiasi pembayaran, dari 3,65 persen menjadi hanya 3 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved