DPRD Palu
DPRD Palu Tolak Rancangan Pemekaran 2 Kelurahan di Kota Palu, Ini Alasannya
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Mutmainah Korona menjelasakan, pembentukan dua kelurahan yaitu Kelurahan Vatutela dan Kelurahan Karampe tidak dapat dilanj
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Kota Palu tolak rancangan pemekaran 2 kelurahan di Kota Palu.
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Mutmainah Korona menjelasakan, pembentukan dua kelurahan yaitu Kelurahan Vatutela dan Kelurahan Karampe tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat dokumen pembentukan kelurahan.
"Norma pembentukan kelurahan ini mengatur terkait pembentukan 2 (dua) kelurahan yakni Kelurahan Vatutela dan Kelurahan Karampe namun setelah melihat alasan-alasan normatif yang tidak mungkin untuk dilanggar yaitu syarat kewilayahan kelurahan karampe maupun dokumen syarat lahirnya rancangan peraturan daerah tidak sesuai sistematika penulisan," jelas Mutmainah Korona.
Murmainah Korona menambahkan syarat untuk pemekaran kelurahan seperti peta wilayah, syarat dukungan masyarakat kelurahan induk untuk pemekaran kelurahan.
Baca juga: Portuni Sulteng Ramaikan Karnaval Budaya Festival Tangga Banggo, Unjuk Talenta Parade Tongkat
"Syarat untuk pemekaran kelurahan seperti peta wilayah, syarat dukungan masyarakat kelurahan induk untuk pemekaran kelurahan. Saat ini dokumen naskah akademik sebagai dokumen syarat lahirnya kelurahan baru tidak sesuai sistematika penulisan," jelas Mutmainah Korona.
Mutmainah Korona mengatakan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka rancangan peraturan daerah mengenai pemekaran kelurahan belum dapat masuk dalam usulan propemperda Kota Palu tahun 2023.
Mutmainah Korona berharap agar pihak-pihak terkait untuk memperbaiki naskah akademik dan menunggu pembahasan selanjutnya di tahun 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ketua-Bapemperda-DPRD-Kota-Palu-Mutmainah-Koronas.jpg)