Banggai Hari Ini

Angkut 80 Liter Miras, Pemotor di Banggai Ditangkap Polisi

Polisi amankan seorang pria karena mengangkut 80 liter miras cap tikus di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Ban

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Polisi amankan seorang pria karena mengangkut 80 liter miras cap tikus di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pria bernisial SM (40) warga asal Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara itu diamankan lantaran kedapatan mengakut puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

“Kami menyita 2 jeriken ukuran 20 liter dan 41 bungkus miras cap tikus. Total miras yang diamankan sekitar 80 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku bersama barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pemda-DPRD Banggai Teken Nota Kesepakatan KUPA PPAS-P 2023

Lanjut Kapolsek, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga. Sehingga polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditemukanlah pengendara sepeda motor Yamaha Bison tanpa TNBK yang memuat miras di dalam keranjang box ikan. 

AKP Makmur menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli dan razia demi memberikan rasa aman dan nyaman.

Juga memberantas setiap penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras guna menjaga kondusifitas kamtibmas.

Dia berharap warga juga dapat berperan aktif memberantas miras. 

"Segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram tersebut,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved