Harga iPhone 15 Jika Beli di Luar Negeri dan Dibawa Masuk Indonesia, Kena Pajak dan Biaya Berapa?

Simulasi harga iPhone 15 jika beli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, berapa harganya?

Editor: Imam Saputro
Apple
Simulasi harga iPhone 15 jika beli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, berapa harganya?  

TRIBUNPALU.COM - Simulasi harga iPhone 15 jika beli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, berapa harganya? 

Harga iPhone 15 jika beli di luar negeri, kena pajak berapa masuk ke Indonesia? 

Apple baru saja merilis resmi seri iPhone 15.

Namun sayang, pecinta iPhone di Tanah Air harus sabar menunggu.

Pasalnya, iPhone 15 baru masuk ke Indonesia satu sampai dua bulan lagi.

Di negara asalnya Amerika Serikat iPhone 15 seri terendah ini dibanderol USD799 atau Rp 12.290.000.

Sementara harga untuk Indonesia belum diketahui.

Namun dari pengalaman rilis iPhone sebelumnya perbedaan harga mencapai Rp 4 jutaan atau lebih mahal di Indonesia.

Singapura beruntung menjadi negara yang bisa cepat menjual iPhone 15. 

Berminat membeli iPhone 15 dari Singapura? simak perhitungan bea masuk dan pajak impornya berikut ini:

Dilansir dari aplikasi X (dahulu Twitter) Bea Cukai tertulis bahwa iPhone yang dibeli dari luar negeri ditetapkan sebagai barang penumpang.

Karena itu dikenakan Bea Masuk (BM) 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10-20 persen.

Jika harga iPhone 15 varian standar adalah USD799 atau Rp12.290.000 maka total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPh = Rp1.486.000 (bagi pemilik NPWP).

Sementara jika tidak memiliki NPWP lebih mahal lagi yakni Rp1.979.000.

Selain membayar bea masuk dan pajak impor, kewajiban lainnya adalah melakukan registrasi data ponsel atau IMEI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved