Senin, 13 April 2026

Banggai Hari Ini

Kasus 10 Ton BBM Solar Subsidi di Banggai Seret 4 Tersangka

Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan peng

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (3/10/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi.

Kasus ini diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Banggai menyeret 4 tersangka berinisial SK, RH, DH, dan SS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudu, menjelaskan, 4 tersangka diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

BBM ini diangkut dari Ampana, Kabupaten Tojo Unauna ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca juga: Kota Luwuk Diduga Dikepung Kabut Asap, Ini Penjelasan BPBD Banggai

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Penyidik Polres Banggai juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi, dan 97 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 10 ton lebih atau tepatnya 10.538 liter.

"Para tersangka langsung ditahan di Lapas Luwuk selama 20 hari ke depan," kata Firman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved