Banggai Hari Ini
Kasus 10 Ton BBM Solar Subsidi di Banggai Seret 4 Tersangka
Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan peng
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi.
Kasus ini diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Banggai menyeret 4 tersangka berinisial SK, RH, DH, dan SS.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudu, menjelaskan, 4 tersangka diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
BBM ini diangkut dari Ampana, Kabupaten Tojo Unauna ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kota Luwuk Diduga Dikepung Kabut Asap, Ini Penjelasan BPBD Banggai
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Penyidik Polres Banggai juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi, dan 97 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi dengan total 10 ton lebih atau tepatnya 10.538 liter.
"Para tersangka langsung ditahan di Lapas Luwuk selama 20 hari ke depan," kata Firman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Penyerahan-tersangka-dan-barang-bukti-di-Kantd.jpg)