Nasib APBD Perubahan Banggai

Bupati Banggai dan Mendagri Tito Karnavian Bertemu Bahas Nasib APBD Perubahan 2023

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menemui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat p

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menemui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menemui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Pertemuan itu untuk membahas nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023 yang sempat ditolak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Penolakan ini karena keterlambatan pengesahan APBD Perubahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Hal ini mendorong Bupati Amirudin untuk berinisiatif dan bergerak cepat dengan menyampaiakan permohonan kepada Mendagri Tito untuk memfasilitasi Perubahan APBD Kabupaten Banggai 2023. 

Baca juga: Peringati Hari Pangan Sedunia 2023, Pemkab Banggai Gelar Pasar di Luwuk

Berdasarkan permohonan Bupati Banggai tersebut, Kemendagri langsung menjadwalkan pertemuan bersama Mendagri Tito di Gedung A Kantor Kementerian Dalam Negeri RI.

Pertemuan ini diterima langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI dan dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Amirudin menjelaskan upayanya dalam meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Perubahan APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023. 

Dalam hal ini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian langsung merespons hal tersebut dengan memerintahkan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan untuk melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Kemendagri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah dikabarkan akan menurunkan Tim Evaluasi ke Kabupaten Banggai. 

Pada prinsipnya Perubahan APBD 2023 tetap dapat dilakukan terhadap program dan kegiatan yang bersifat mandatory, wajib, dan prioritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Amirudin menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta kepada Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, atas respons cepat dan positif dalam memproses evaluasi APBD Perubahan 2023 Kabupaten Banggai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved