DPRD Sigi

Pemkab-DPRD Sigi Sepakati 6 Ranperda Tahun 2024, Ada Perda Kesejahteraan Lansia

Ketua partai Gerindra Kabupaten Sigi itu berharap, tidak ada lagi OPD yang memasukkan atau pengusulkan pembahasan Ranperda di pertengahan jalan. 

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024. Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024.

Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (30/10/2023).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae dan Waket I Rahmat Saleh. 

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dan Sekretaris Daerah Nuim Hayat.

Baca juga: Akreditasi RSUD Tora Belo Sigi, Wakil Bupati Klaim Layanan Semakin Baik

Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaludin L Nusu mengatakan, Propemperda 2024 terdiri dari enam Ranperda Kabupaten Sigi.

"Adapun Propemperda Tahun 2024 yang telah disepakati oleh Bapemperda DPRD Sigi dan Tim Legislatif Pemerintah daerah Kabupaten Sigi terdiri dari 6 buah Ranperda. Dari Ranperda itu terdiri 2 buah Ranperda prakarsa DPRD dan 4 lainnya prakarsa Bupati Sigi," ujar Jamaludin L Nusu, Senin (30/10/2023).

Ia menyebutkan dua Ranperda prakarsa DPRD Sigi yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Danau Lindu.

Selanjutnya untuk Ranperda prakarsa Bupati Sigi sebanyak empat buah, antara lain Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng.

Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak.

Ketua partai Gerindra Kabupaten Sigi itu berharap, tidak ada lagi OPD yang memasukkan atau pengusulkan pembahasan Ranperda di pertengahan jalan. 

"Kami harap tidak ada lagi dinas maupun OPD ditengah jalan memasukan Ranperda, karena semua dinas sudah kami surati tapi Cuma 1 dinas yang mau dibahas Perdanya tahun 2024 yaitu Perda disabilitas oleh Dinas Sosial, " jelas Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaludin L Nusu. 

Baca juga: Ketua DPRD Morut Kunjungi Pasar Kolonodale, Soroti Kondisi Sampah dan Restribusi

Berikut Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tahun 2024:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia masuk dalam Propemperda 2023 namun tidak sempat dibahas.

2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Danau Lindu 

3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng 

4. Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

5. Ranperda tentang Penyandang Disabilitas

6. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved