Banggai Hari Ini

Terdakwa Penggelapan Mobil Milik Adira Finance Luwuk Banggai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan bersalah terhadap Zulkamto Pamasi alias Zul, 35 tahun, dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil mi

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan bersalah terhadap Zulkamto Pamasi alias Zul, 35 tahun, dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil milik PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan bersalah terhadap Zulkamto Pamasi alias Zul, 35 tahun, dalam kasus penggelapan mobil milik PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.Warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

"Menyatakan terdakwa Zulkamto Pamasi alias Zul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," demikian putusan Majelis Hakim.

Vonis ini menjadi titik akhir dari persidangan yang mengacu pada kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor milik PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Luwuk.

Baca juga: Pesparawi Resmi Digelar di Gereja Bukit Zaitun Luwuk, Begini Pesan Bupati Banggai

Kronologi kasus ini dimulai ketika terdakwa melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil jenis pick up dengan nomor polisi DN 8982 CR. 

Mobil ini awalnya dicicil oleh istri terdakwa dengan status pemohon tunggal. Namun, karena menunggak, karyawan Adira Luwuk melakukan kunjungan ke kediaman istri terdakwa, dan mobil tersebut justru tak diketahui keberadaannya.

Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual, yang kemudian dilaporkan oleh pihak Adira Luwuk ke Polres Banggai, dan berakhir dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk.

Pihak korban menyambut baik putusan tersebut, dan mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim menjadi bentuk penegakan hukum terhadap tindakan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Mereka berharap vonis ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved