Sigi Hari Ini

Ada Peran Pemerintah serta Masyarakat dalam Program Sigi Hijau, Berikut Penjelasan DLH Sigi

Kata Afit, pemerintah juga dalam hal ini menyiapkan lingkungan, tatanan, fasilitas fisik dan sosial bagi masyarakat.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sigi Afit Lamakarate 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sigi Afit Lamakarate menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terkait Perda Sigi Hijau.

Tanggung jawab itu adalah merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggara Program Sigi Hijau.

Kata Afit, pemerintah juga dalam hal ini menyiapkan lingkungan, tatanan, fasilitas fisik dan sosial bagi masyarakat.

"Jadi pemerintah menyediakan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pengelolaan lingkungan hidup serta memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya pelestarian lingkungan," ujar Kadis DLH Sigi Afit Lamakarate, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: DLH Sigi Gencarkan Penghijauan, Tanam Pohon Produktif dan Khas Lokal

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat serta menyediakan segala bentuk upaya pengelolaan lingkungan bermutu, aman, efesien dan terjangkau.

"Tentunya melakukan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan distribusi pola ruang dan melakukan kerjasama pelaksanaan kebijakan Sigi Hijau dengan pemerintah desa, masyarakat dan pihak lainnya," jelas Afit Lamakarate.

Sementara itu tanggung jawab tak hanya dipikul pemerintah daerah melainkan dari masyarakat.

Kata Kadis DLH Sigi itu, masyarakat harus melaksanakan Sigi Hijau dan memulihkan kerusakan kawasan hijau.

"Masyarakat harus melakukan pengelolaan sampah serta memelihara saran dan prasarana lingkungan," tutur Afit(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved