Kecelakaan Kerja di Banggai

Pekerja Tewas Akibat Kecelakaan Kerja, Jatam Sulteng Desak Pemerintah Evaluasi SMK3P PT KFM Banggai

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyoroti Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) PT KFM.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
NAWI/TRIBUNPALU.COM
PT Koninis Fajar Mineral (KFM) menghentikan sementara operasionalnya setelah terjadi kecelakaan kerja yang menimpa Muh Ikbal (37), sopir truk pengangkut ore nikel asal Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja tambang di PT Koninis Fajar Mineral (KFM), Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengundang reaksi publik.

Kecelakaan kerja pada Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 10.00 Wita itu menyebabkan seorang pekerja bernama Muh Ikbal, 37 tahun, tak bisa diselamatkan karena mengalami luka parah di kedua kakinya.

Atas insiden di perusahaan tambang itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyoroti Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertambangan (SMK3P) PT KFM.

Melalui keterangan tertulis, Jatam Sulteng menyatakan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah penambangan PT KFM harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Jatam Sulteng meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi khusus secara menyuluruh kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Banggai.

"Apakah sudah menerapkan SSMK3P dengan benar, agar hal-hal berkaitan dengan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa seperti yang diduga terjadi di PT KFM tidak terjadi lagi," tulis Jatam Sulteng, dalam rilis tertulisnya, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Pekerja Tambang Putus Kaki Akibat Kecelakaan Kerja, Operasional PT KFM Banggai Dihentikan Sementara

Evaluasi itu, menurut JatamSulteng, harus dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan menetapkan dan menerapkan prosedur K3 Pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, untuk memastikan menerapkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jatam Sulteng juga mendesak pemerintah untuk memantau dan pengukuran kinerja.

Kemudian melakukan inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan, lalu melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.

Terakhir melakukan penyelidikan kecelakaan, kejadian dan penyakit akibat kerja, seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai yang berlansung sampai hari ini. 

"Kami juga mendesak Kepala Inspektur Tambang melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba di PT KFM," ucap jatam Sulteng.

Baca juga: Kecelakaan Kerja, Pekerja Tambang PT KFM Banggai Dikabarkan Meninggal Dunia

Jatam Sulteng menilai audit eksternal perlu dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja yang cukup serius, sehingga mengakibatkan pekerja harus mengalami putus kaki kanannya dan kaki sebelah kiri hancur.  

Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 14 Ayat ( 2) Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal itu menyebutkan dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KAIT dapat meminta kepada perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved