DPRD Sulteng
Perubahan Kedua Peraturan DPRD Sulteng Tentang Tata Tertib Disahkan
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat paripurna dalam rangka menggodok Rancangan Peraturan tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat paripurna dalam rangka menggodok Rancangan Peraturan tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (18/12/2023) siang.
Rapat paripurna ini dilaksanakan pada ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Rapat yang dilaksanakan pada penghujung tahun 2023 ini akan membahas tentang penetapan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No.1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Sulawesi Tengah.
Adapun Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus yang sudah dibentuk sebelumnya pada rapat ke 12 masa persidangan ke 3 tahun ke 4 tanggal 4 september 2023 lalu.
Baca juga: Gubernur di Momen HUT Ke-20 Tojo Unauna: Industri Pariwisata Touna Cukup Signifikan bagi Devisa
Setelah rapat dibuka oleh Arus Abdul Karim, selanjutnya ia mengarahkan anggota pansus untuk membacakan laporan hasil dari rancangan peraturan tatib DPRD yang sudah mereka godok selama 5 bulan.
Salah satu anggota pansus dari Fraksi PDIP Suryanto menginterupsi terkait permohonan pembacaan laporan pansus.
"Karena ini kan sudah diterima masing - masing anggota pansus dari fraksi yang ada, alangkah baiknya kalau memang ada tambahan mungkin dari ketua pansus saja, kalau bisa saran laporannya langsung diserahkan saja," ucapnya.
Selanjutnya Sekertaris pansus Huisman Brant Toripalu menjelaskan bahwa kesepakatan yang ada pada laporan pansus itu sudah disepakati oleh anggota pansus.
"Dalam pelaksanaan rapat pansus yang dihadiri oleh anggota pansus dari berbagai fraksi itu sama sekali tidak ada perdebatan apalagi sampai voting oleh karna itu hasil perubahan tatib DPRD itu disepakati secara bulat" Tuturnya.
Huisman juga menjelaskan bahwa meskipun laporan itu tidak dibacakan pada rapat kali ini ia yakin bahwa hasil dari laporan tersebut bisa di oprasionalkan dan semua perubahan yang dibuat itu jelas peruntukannya.
Setelah mendengar penjelasan dari anggota pansus yang bertugas, dan meminta persetujuan dengan forum, maka pimpinan sidang lalu menginstruksikan agar laporan pansus itu diserahkan tanpa perlu dibacakan.
Selaku sekertaris pansus Huisman Brant Toripalu yang ditugaskan untuk menyerahkan laporan kepada pimpinan sidang secara simbolis dan disetujui oleh pimpinan sidang dan seluruh peserta yang hadir dalam kesempatan itu.
Diketahui peraturan yang diserahkan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam peraturan DPRD Sulawesi Tengah tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No.1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/DPRD-Provinsi-Sulawesi-Tengah-menggelar-Rapat-paripurnads.jpg)