Poso Hari Ini
Kejari Poso Musnahkan 80 Gram Sabu Sitaan Periode Agustus-Desember 2023
Barang Bukti dimusnahkan Kejari Poso itu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari total 14 perkara periode Agustus hingga Desember 2023.
Barang Bukti dimusnahkan Kejari Poso itu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berlangsung di kompleks Kantor Kejari Poso, Jl Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (20/12/2023).
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam hal ini Kejari Poso, Polres, BNN, Pengadilan, masyarakat dan juga pemerintah dalam menegakan keadilan," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Imam Sutopo melalui Plh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Moh Reza.
Baca juga: 7 Ide Jualan Makanan Murah Untung Banyak, Dijamin Laris
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 80 gram, alat isap sabu, satu paket ganja, pakaian juga timbangan digital.
Untuk narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai lalu diblender.
Sementara alat isap sabu dan timbangan digital dihancurkan menggunakan palu.
Untuk barang bukti pakaian dari beberapa tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kejari-Poso-musnahkan-barang-bukti-2023.jpg)