Terjerat OTT KPK, Gubernur Maluku Utara: Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara, Abdu Gani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Handover
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Maluku Utara, Abdu Gani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Abdul Gani terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Senin (18/12/2023).

Kini, Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Abdul Gani di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Abdul Gani mengaku telah berusaha menjadi pemimpin yang baik selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara. Ia mengaku tidak memahami dugaan korupsi yang saat ini tengah menjeratnya.

Ia menganggap, proses hukum yang tengah berlangsung di KPK merupakan risiko menjadi pejabat.

“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu adalah risiko jabatan, saya enggak ngerti,” kata Abdul Gani.

Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu siang.

Usai terjaring tangkap tangan, seluruh pihak yang ada di Maluku maupun yang ditangkap di Jakarta dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif.

Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved