Tolitoli Hari Ini
2 Pemuda Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Tarakan Diciduk Polres Tolitoli
Penangkapan kedua Kurir Sabu itu merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Polres Tolitoli menggagalkan peredaran sabu 1 Kg usai menangkap dua kurir di Jl Laloni, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kedua Kurir Sabu ditangkap itu berinisial AS (19) dan A (19).
AS merupakan warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang berdomisili di Tarakan.
Sementara A pemuda asal Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto menyebutkan, penangkapan kedua Kurir Sabu itu merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kronologi 2 Pekerja Meregang Nyawa usai Tertimbun Longsor di Kawasan Tambang PT SPM Morut
"Paket sabu dari tangan keduanya berjumlah 20 paket dalam satu kantong plastik bening. Berat kotor 1011 gram atau 1 kilogram," katanya melalui rilis tertulis, Minggu (31/12/2023).
Kedua Kurir Sabu menyebut barang haram itu akan dibawa ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Rencananya, sabu itu diberangkatkan lewat jalur laut menumpangi KM Sabuk Nusantara 97.
Atas perbuatannya itu, kata AKBP Bambang Herkamto, keduanya diberatkan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Markas-Polres-Tolitoli.jpg)