Palu Hari Ini

4 SPBU di Kota Palu Dilarang Layani Truk Per Januari 2024, Cek Daftarnya

Padahal di hari sebelumnya, atrean truk di SPBU tersebut mengular hingga ke badan jalan.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Larangan pengisian bahan bakar Solar untuk truk di SPBU Kota Palu mulai berlaku per Januari 2024. Kebijakan itu pun menghilangkan atrean truk di sejumlah SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan wartawan TribunPalu, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Larangan pengisian bahan bakar Solar untuk truk di SPBU Kota Palu mulai berlaku per Januari 2024.

Kebijakan itu pun menghilangkan atrean truk di sejumlah SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com di SPBU Jl Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, tak ada lagi antrean truk.

Padahal di hari sebelumnya, atrean truk di SPBU tersebut mengular hingga ke badan jalan.

Baca juga: Pemerintah Kota Palu Komit Tuntaskan 53 Program Prioritas Tahun 2024

Arus lalulintas pun terganggu karena badan jalan menyempit.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023, SPBU di dalam kota dilarang melayani kendaraan roda enam karena dapat menggangu arus lalulintas. 

Dalam surat itu, ada empat SPBU di Kota Palu yang dilarang untuk melayani kendaraan roda enam.

Keempat SPBU itu berada di Jl Imam Bonjol, Jl Pramuka, Jl Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Boyaoge. 

SPBU yang diperbolehkan melayani kendaraan roda enam adalah SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Talise, Martadinata, Diponegoro, Tavanjuka, dan SPBU Maluku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved