Palu Hari Ini
4 SPBU di Kota Palu Dilarang Layani Truk Per Januari 2024, Cek Daftarnya
Padahal di hari sebelumnya, atrean truk di SPBU tersebut mengular hingga ke badan jalan.
Laporan wartawan TribunPalu, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Larangan pengisian bahan bakar Solar untuk truk di SPBU Kota Palu mulai berlaku per Januari 2024.
Kebijakan itu pun menghilangkan atrean truk di sejumlah SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pantauan TribunPalu.com di SPBU Jl Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, tak ada lagi antrean truk.
Padahal di hari sebelumnya, atrean truk di SPBU tersebut mengular hingga ke badan jalan.
Baca juga: Pemerintah Kota Palu Komit Tuntaskan 53 Program Prioritas Tahun 2024
Arus lalulintas pun terganggu karena badan jalan menyempit.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 500.10.8/4504/Ekonomi/2023, SPBU di dalam kota dilarang melayani kendaraan roda enam karena dapat menggangu arus lalulintas.
Dalam surat itu, ada empat SPBU di Kota Palu yang dilarang untuk melayani kendaraan roda enam.
Keempat SPBU itu berada di Jl Imam Bonjol, Jl Pramuka, Jl Ki Hajar Dewantara, dan SPBU Boyaoge.
SPBU yang diperbolehkan melayani kendaraan roda enam adalah SPBU Mamboro, Soekarno Hatta, Talise, Martadinata, Diponegoro, Tavanjuka, dan SPBU Maluku.(*)
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Puskesmas Birobuli Sediakan Konseling Psikolog Klinis Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.