Palu Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Pencuri Tandon di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Sulteng, Pakai Jasa Angkut Barang

Pelaku menggasak tandon di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menggunakan pickup, 31 Desember 2023, pukul 12.00 wita.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menangkap dua terduga pelaku pencurian tandon di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penangkapan itu disampaikan Kapolsek Palu Selatan AKP Velly kepada TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp, Selasa (2/1/2024).

Pelaku menggasak tandon di Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menggunakan pickup, 31 Desember 2023, pukul 12.00 wita.

Pelaku berjumlah tiga orang masuk ke bagian belakang rumah dan mengambil tandon.

"Saat itu ada saksi berinisial AH melihat mereka dan langsung melaporkan kepada warga sekitar," ucap AKP Velly.

Baca juga: Sidak Kantor Kecamatan Palu Selatan, Sekkot Irmayanti: Budayakan Rasa Malu Berkeliaran di Jam Kerja

Kedua terduga pelaku berinisial CL (24) dan MN (36) mengakui perbuatannya itu.

Sedangkan, satu terduga pelaku yang sempat ditangkap kini telah dibebaskan.

"Satu orangnya lagi merupakan sopir jasa angkutan barang yang tidak tahu bahwa barang yang mau dibawa adalah barang curian dan telah dibebaskan," ujar AKP Velly.

Dia menambahkan, kedua terduga pelaku itu sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Mereka menjualnya dengan harga Rp 500 ribu per tandon di wilayah Sigi, pembelinya juga tidak tahu asal muasal barang," jelas AKP Velly.

Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Palu Selatan selama 20 hari ke depan sembari melengkapi berkas perkaranya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved