Sulteng Hari Ini
BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Pejabat Pemprov Sulteng Tersangka Pemalsuan Dokumen
MR ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.
TRIBUNPALU.COM - Kasus pemalsuan dokumen menyeret pejabat Pemprov Sulteng.
Hal itu mencuat setelah surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta beredar di group Whatsapp, Selasa (9/1/2024).
Surat itu berisi tentang pemberitahuan status tersangka tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.
Dalam surat itu juga menyebutkan MR ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.
Baca juga: Ketua Komisi lV DPRD Sulteng Makan Malam Bersama Menteri Kesehatan, Bahas Kondisi Posyandu di Palu
MR diduga pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
MR diketahui pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng).
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebutkan, kasus itu ditangani Bareskrim Polri
"Bukan di kami, ditangani Bareskrim Polri," tutur Kompol Sugeng.(*)
DPN Sulteng Kolaborasi LPK Kessaku Indonesia, Buka Peluang Magang Kerja Bagi Putra Daerah ke Jepang |
![]() |
---|
Disnakertrans Menang Telak 3-0 di Laga Mini Dangdut Sulteng Nambaso |
![]() |
---|
Lanal Palu Akan Dorong Tata Kawasan Pesisir, Nelayan Dapat Tempat Tambat Perahu hingga Rumah Rumpon |
![]() |
---|
Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air Bagi Nelayan, Danlanal: Dorong Pemberdayaan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Jajal Bikin Berita Pakai AI di Kantor TribunPalu.com |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.