Sulteng Hari Ini

BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Satu Pejabat Pemprov Sulteng Tersangka Pemalsuan Dokumen

MR ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Ilustrasi - Bareskrim Polri mentapkan satu pejabat Pemprov Sulteng tersangka dugaan pemalsuan dokumen 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pemalsuan dokumen menyeret pejabat Pemprov Sulteng.

Hal itu mencuat setelah surat Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta beredar di group Whatsapp, Selasa (9/1/2024).

Surat itu berisi tentang pemberitahuan status tersangka tertanggal 21 Juli 2023, ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.

Dalam surat itu juga menyebutkan MR ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di wilayah DKI dan Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ketua Komisi lV DPRD Sulteng Makan Malam Bersama Menteri Kesehatan, Bahas Kondisi Posyandu di Palu

MR diduga pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.

MR diketahui pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tengah (DPMPTSP Sulteng).

Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebutkan, kasus itu ditangani Bareskrim Polri

"Bukan di kami, ditangani Bareskrim Polri," tutur Kompol Sugeng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved