Pileg 2024

Polda Sulteng Tangani 5 Tindak Pidana Pemilu 2024, Tersisa Satu dalam Proses Sidang

Sang oknum kepala desa telah divonis pengadilan penjara 4 bulan dan denda Rp7 juta. 

Editor: mahyuddin
SYAHRUL/TRIBUNPALU.COM
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulteng menangani lima kasus Tindak Pidana Pemilu 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebutkan, dari lima kasus itu, empat telah selesai.

Sementara satu kasus sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. 

Adapun empat kasus tuntas itu adalah dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat caleg di Kabupaten Poso, kasusnya dihentikan karena tak cukup bukti. 

Kedua kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum kades di Kabupaten Tojo Una-una dengan membagikan kalender Caleg.

Baca juga: Nikmatnya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Baiturrahman Kota Palu

Sang oknum kepala desa telah divonis pengadilan penjara 4 bulan dan denda Rp7 juta. 

Kasus lain yang diselesaikan dengan terlapor seorang Caleg di Kabupaten Parigi Moutong dalam orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih, telah divonis pengadilan pidana penjara 3 bulan dengan Rp 3 juta. 

Kemudian kasus lainnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, oknum kades mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu dengan membagikan kartu nama Caleg.

Kasusnya saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi. 

"Kasus ke lima terkait Politik Uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI Dapil Sulteng di Kota Palu, kasusnya masih ditangani penyidik," jelas Sugeng melalui rilis tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).

Dia menambahkan, bila nantinya terdapat kasus lain yang masuk maka akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved