Jumat, 10 April 2026

Dua Personel Brimob Polda Sulteng Diberhentikan

Satuan Brimob Polda Sulteng gelar upacara PTDH dari Dinas Polri di Lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4/2024). 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satuan Brimob Polda Sulteng gelar upacara PTDH dari Dinas Polri di Lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Brimob Polda Sulteng gelar upacara PTDH dari Dinas Polri di Lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4/2024). 

Upacara yang dipimpin Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre itu diikuti jajaran perwira dan personel Brimob Polda Sulteng

Dua personel Brimob Polda Sulteng resmi telah diberhentikan dari terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/7/IV/2024/KHIRDIN.

Dansatbrimob menyatakan bahwa PTDH adalah wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. 

Baca juga: 1.972 Calon Anggota Polri Lolos Verifikasi di Polda Sulteng

"Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualis, dan apatis, sehingga kita semua dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat," tegasnya. 

Ia menekankan agar dapat menjadikannya hikmah dan pelajaran sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional. 

"Melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved