Touna Hari Ini

Kepala SMPN 4 Tojo Belum Ditahan Polres Touna

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan terduga terlapor menjadi tersangka.

Editor: mahyuddin
Handover
Kapolres Tojo Una-una melalui Kasihumas AKP Triyanto memastikan dugaan Penganiayaan siswi oleh oknum kepala sekolah terus berproses. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Dugaan tindak kekerasaan yang terjadi di SMPN 4 Tojo, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, berapa waktu lalu memasuki babak baru. 

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan terduga terlapor menjadi tersangka.

Kapolres Touna AKBP Ridwan JM Hutagaol melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada terduga terlapor dilakukan berdasarkan 2 alat bukti setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara pada Jumat (17/05/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap Kasi Humas.

Baca juga: BRI Tingkatkan Mutu Pendidikan: Beri Beasiswa S2 ke 50 Jurnalis & Salurkan Bantuan ke SD Gn Geulis

Sehari sebelumnya, Kamis (16/5/2024) di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, dilanjutkan melakukan Gelar Perkara untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasi Humas menambahkan pada Senin (20/5/2024) sekitar jam 09.00 Wita pagi tadi, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.

“Adapun saksi yang akan dilakukan pemeriksaan sore ini adalah AU, VA dan NJ, yang mana mereka adalah siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi pada saat kejadian”, kata AKP Triyanto.

“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU,” jelas Kasi Humas.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1)  Jo Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Siswi, Polres Touna Jadwalkan Pemanggilan Oknum Kepala Sekolah

“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaiman diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” papar AKP Triyanto.

 “Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” kata AKP Triyanto.(*)
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved