Kamis, 9 April 2026

Palu Hari Ini

9 Juru Parkir Liar di Kota Palu Divonis Wajib Bayar Denda dan Kurungan 2 Hari

Dinas Perhubungan Kota Palu mengungkapkan sebanyak 9 orang Juru Parkir (Jukir) Liar di Kota Palu telah dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepala Dishub Kota Palu Trisno Yunianto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu mengungkapkan sebanyak 9 orang Juru Parkir (Jukir) Liar di Kota Palu telah dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bahwa 9 orang tersebut wajib membayar denda senilai Rp250 ribu rupiah per Jukir dengan kurungan dua hari.

“Jadi, 6 orang Jukir liar  yang ditangkap minggu kemarin oleh petugas Satpol-PP bersama petugas Dishub Kota Palu sudah dijatuhkan vonis berupa denda dan kurungan 2 hari," ucap Trisno Yunianto kepada TribunPalu.com, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

Menurutnya, apabila 9 orang  tersebut kembali melakukan aktivis Jukir liar maka akan menerima denda maksimal disertai kurungan selama dua hari di penjara.

“Kalau mereka itu melakukan hal yang sama ke dua kali, dendanya akan menjadi Rp2.500.000 sekaligus kurungan dua hari,” ujarnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved