Palu Hari Ini
9 Juru Parkir Liar di Kota Palu Divonis Wajib Bayar Denda dan Kurungan 2 Hari
Dinas Perhubungan Kota Palu mengungkapkan sebanyak 9 orang Juru Parkir (Jukir) Liar di Kota Palu telah dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu mengungkapkan sebanyak 9 orang Juru Parkir (Jukir) Liar di Kota Palu telah dijatuhkan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto bahwa 9 orang tersebut wajib membayar denda senilai Rp250 ribu rupiah per Jukir dengan kurungan dua hari.
“Jadi, 6 orang Jukir liar yang ditangkap minggu kemarin oleh petugas Satpol-PP bersama petugas Dishub Kota Palu sudah dijatuhkan vonis berupa denda dan kurungan 2 hari," ucap Trisno Yunianto kepada TribunPalu.com, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara Ke-78
Menurutnya, apabila 9 orang tersebut kembali melakukan aktivis Jukir liar maka akan menerima denda maksimal disertai kurungan selama dua hari di penjara.
“Kalau mereka itu melakukan hal yang sama ke dua kali, dendanya akan menjadi Rp2.500.000 sekaligus kurungan dua hari,” ujarnya.(*)
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Kota Palu, 115 Unit Baliho Dibongkar Sepanjang 2023-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-Dishub-Kota-Palu-Trisno-Yunianto-mengatakandfs.jpg)