Palu Hari Ini

Dinas Pendidikan Kota Palu Larang Pelajar SMP Pakai Motor ke Sekolah

Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hardi

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/FADHILA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Hardi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menerbitkan surat edaran terkait Larangan Pelajar Bawa Motor ke sekolah.

Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hardi, ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri dan swasta.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah se-Kota Palu diminta untuk melarang peserta didik membawa kendaraan, baik kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat, ke sekolah.

Baca juga: Ditabrak Truk di Jl Munif Rahman Kota Palu, Pelajar SMP Berusia 13 Tahun Tewas

"Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini," ucap Hardi melalui suratnya itu, Kamis (18/7/2024).

Dia juga meminta orangtua tidak mengizinkan atau memperbolehkan pelajar berkendara sendiri ke sekolah.

Diketahui, surat edaran itu merupakan respon Pemerintah Kota Palu atas Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan seorang pelajar di Jl Munif Rahman, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved