Palu Hari Ini
Dinas Pendidikan Kota Palu Larang Pelajar SMP Pakai Motor ke Sekolah
Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hardi
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menerbitkan surat edaran terkait Larangan Pelajar Bawa Motor ke sekolah.
Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hardi, ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri dan swasta.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah se-Kota Palu diminta untuk melarang peserta didik membawa kendaraan, baik kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat, ke sekolah.
Baca juga: Ditabrak Truk di Jl Munif Rahman Kota Palu, Pelajar SMP Berusia 13 Tahun Tewas
"Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini," ucap Hardi melalui suratnya itu, Kamis (18/7/2024).
Dia juga meminta orangtua tidak mengizinkan atau memperbolehkan pelajar berkendara sendiri ke sekolah.
Diketahui, surat edaran itu merupakan respon Pemerintah Kota Palu atas Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan seorang pelajar di Jl Munif Rahman, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.(*)
Wakil Bupati Sigi Sambut Baik Audiensi Ekspedisi Patriot Bersama Tiga Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Muhammad Syaltut Soroti Dampak Kesehatan dari Dugaan Prostitusi di Tondo Kiri Palu |
![]() |
---|
Prostitusi di Tondo Kiri, Tokoh Muhammadiyah Palu Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Gandeng TribunPalu.com, Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.