Pilkada Serentak 2024
Ini Syarat Minimal Usia Calon Gubernur Sulteng dan Wakilnya di Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) adakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) adakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menerangkan mengenai persyaratan calon diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam peraturan itu disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Christian Adiputra Oruwo menjelaskan usia minimal untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga: Gubernur Hadiri Upacara Pengukuhan KPw BI Sulteng, Ungkap Pencapaian Sinergi Bersama Bank Indonesia
"Syarat lainnya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama dua kali masa jabatan dalam posisi yang sama," ujar Christian Adiputra Oruwo.
Kegiatan ini berlangsung pada Hotel Aston, Jl. Wolter Monginsidi No.60, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Rabu (24/7/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.