Masih Jadi Misteri! Susno Duadji Gelar Sayembara Rp10 Juta Buktikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta untuk membuktikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

handover
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji 

Semua karena lemahnya alat-alat bukti yang dimunculkan selama kasus berjalan.

"Dikatakan pembunuhan karena berdasarkan keterangan saksi Aep, saksi Dede, saksi Rudiana, dan saksi Melmel. Mereka tidak melihat lansung pembunuhan. Tidak melihat langsung perkosaan," katanya.

"Kemudian keterangan ahli tidak ada yang menyatakan perkosaan dan pembunuhan. Visum tidak juga. Surat juga nggak. Alat bukti scientific sidik jari tidak ada. CCTV tidak ada. Laboratorium menyatakan sperma tidak ada. Darah tidak ada," urai panjang Susno Duadji.

Menurutnya, hal penting dalam pengungkapan kasus Vina adalah membuktikan peristiwa pembunuhan ada atau tidak.

Jika tidak ada, maka tidak ada tersangka pembunuhan.

"Putusan pengadilan itu salah. Kenapa salah? Karena memang tidak ada kasus (pembunuhan). Alat buktinya tidak ada, jangan diada-adakan," tandasnya.

Hotman Paris Yakin Vina Dibunuh

Pengacara Hotman Paris meyakini kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Pada kesempatan itu, Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.

Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.

"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved