Jumat, 24 April 2026

Palu Hari Ini

DPN Sulteng Serahkan Santunan Kematian 42 Juta kepada Keluarga Anggota

Andri Gultom, selaku ketua DPN Sulteng, menjelaskan bahwa dana santunan tersebut langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Regina Goldie
Handover
Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah menyerahkan santunan kematian bagi anggota nya yang meninggal dunia di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zhikra

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah, Andri Gultom, secara simbolis menyerahkan santunan kematian sebesar 42 juta kepada keluarga anggota DPN yang meninggal dunia.

Penyerahan itu di Sekretariat Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng, Jl Hangtua No 5, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi dukungan dan meringankan beban keluarga dalam masa duka.

Andri Gultom, selaku ketua DPN Sulteng, menjelaskan bahwa dana santunan tersebut langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 
Peringati HUT RI ke-79, Satgas III Preventif Ops Madago Raya Gelar Pelatihan PBB di Poso

"Dana santunannya ini langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Makanya itu, diwajibkan setiap tukang harus terdaftar dan memiliki BPJS ketenagakerjaan." ujar ketua DPN Sulteng.

Andri Gultom berpesan kepada para tukang, sebelum bekerja wajib memiliki dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi para tukang, sebelum bekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan yang belum punya BPJS, segera didaftarkan," pesan Andri Gultom.

Baca juga: 
Kabupaten Sigi Raih Penghargaan UHC Kategori Pratama

Andri Gultom juga menambahkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa para tukang, penting untuk memastikan bahwa para tukang tersebut memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini tidak hanya memberikan jaminan perlindungan bagi tukang, tetapi juga menjamin kualitas dan profesionalisme para tukang," tambah Andri Gultom.

Dengan terdaftarnya di BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para tukang dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa dihargai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved