Pilkada Sulteng 2024

KPU Sulteng Tentukan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024

KPU Sulteng tentukan tahapan pencalonan pasangan calon Kepala Daerah tahun 2024, yang disampaikan pada rapat koordinasi. Selasa (13/8/2024).

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Handover
KPU Sulteng tentukan tahapan pencalonan pasangan calon Kepala Daerah tahun 2024, yang disampaikan pada rapat koordinasi. Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Sulteng tentukan tahapan pencalonan pasangan calon Kepala Daerah tahun 2024, yang disampaikan pada rapat koordinasi. Selasa (13/8/2024).

Dipaparkan alur pendaftaran, syarat dan tahapan, serta mitigasi pencalonan itu disampaikan pada rapat koordinasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di aula Kantor KPU Sulteng, Jl S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Christian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulteng menjelaskan bahwa tahapan pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 yakni dimulai pada Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 - 26 Agustus 2024), dilanjutkan Pendaftaran Pasangan Calon (27 - 29 Agustus 2024).

Baca juga: KPU Sulteng Rakor Pemetaan Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Peserta Pilkada 2024

"Tahapan pengumuman pendaftaran akan diumukan melalui media massa, media cetak maupun website KPU Provinsi Sulteng" ujarnya 

Ia menambahkan, pada proses pendaftaran di tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 - 17.00 WITA, sedangkan pada 29 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 - 23.59 WITA.

Setelah melalui tahapan pendaftaran, pasangan calon yang telah mendaftar memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan pada (27 Agustus - 2 September 2024). Pasangan calon akan melakukan tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditetapkan KPU Sulteng.

Kemudian, memasuki tahapan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus - 4 September 2024). Hingga tahapan pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5 - 6 September 2024).

"Pada 29 Agustus - 4 September kami akan memverifikasi administrasi kelengkapan atau keabsahan dari dokumen baik dokumen pencalonan maupun dokumen syarat calon. Kami akan melibatkan dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pendidikan mengenai persyaratan ijazah dan sebagainya" jelas Christian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved