Sulteng Hari Ini
Bawaslu Sulteng Paparkan 6 Langkah Mitigasi untuk Pencalonan Pilkada 2024
Olehnya, Bawaslu Sulteng lakukan langkah mitigasi oleh penyelenggara pemilu.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Sulteng lakukan mitigasi pelanggaran pada tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi pencalonan dalam Pilkada 2024, yang berlangsung di aula Kantor KPU Sulteng, Jl S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pada rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Sulteng memaparkan materi pembahasan mitigasi pelanggaran yang dipaparkan oleh Dewi Tisnawaty Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sulteng.
Baca juga: Anwar Hafid : Kontestasi Pilgub Sulteng Adalah Tentang Memenangkan Hati Rakyat
"Ada kondisi yang mungkin terjadi yakni pendaftaran dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, dokumen calon dan dokumen syarat calon tidak sah, hingga partai politik mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda)" jelas Dewi Tisnawaty.
Berdasarkan dari kondisi yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024 ini.
Olehnya, Bawaslu Sulteng lakukan langkah mitigasi oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Dua Tokoh Besar Sulawesi Tengah Rayakan Ulang Tahun ke-55 pada 14 Agustus
Adapun langkah mitigasi yang dilakukan yakni :
1) Sosialisasi persyaratan calon dan pencalonan,
2) Verifikasi dokumen yang ketat dan transparan,
3) Penerapan prinsip keadilan dan non diskriminasi KPU,
4) Berkoordinasi dengan Lembaga/instansi yang terkait dengan syarat calon,
5) Kolaborasi dengan KPU Prov/Kab/Kota dalam mengawasi proses pencalonan, dan
6) Keseriusan, kejujuran dan kedisiplinan dari para bakal calon dalam mempersiapkan seluruh dokumen sesuai dengan regulasi yang ada akan meminimalkan terjadinya potensi sengketa.
Baca juga: Pemkot Palu Siap Gelar Upacara HUT RI ke-79 dengan 2.500 Tamu Undangan
Dewi Tisnawaty menambahkan, berbagai langkah pencegahan yang dilakukan guna meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran dalam proses pencalonan Pilkada 2024.
"Kegiatan hari ini merupakan salah satu langkah-langkah pencegahan yang dilajukan KPU dan Bawaslu dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya sengketa maupun pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Melalui verifikasi dokumen yang ketat dan transparan, kita berharap semoga tidak ada sengketa dan pelanggaran" pungkas Dewi Tisnawaty. (*)
Ipda Boy Pimpin Tim Pencegahan Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri di Sulteng |
![]() |
---|
Jadwal Pemadaman Listrik di Sigi dan Poso, Jumat 22 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate Soal Stand Up Comedy Tour Raim Laode di Palu |
![]() |
---|
Universitas Abdul Azis Lamadjido Palu Buka Penerimaan Maba untuk Prodi Rekayasa Pertambangan |
![]() |
---|
Dinas TPH Kenalkan Fungsi Seluruh Bidang di Pasar Tani 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.