Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Graha Pemda Luwuk Banggai

Sehingga, diputuskan untuk dibawa kehalaman parkir depan Graha Pemda Luwuk sembari mengabari korban terkait kondisi motor tersebut.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Polisi menangkap seorang pria berinisial BP (26) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Graha Pemda Jl Ahmad Yani Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi menangkap seorang pria berinisial BP (26) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Graha Pemda Jl Ahmad Yani Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (12/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengungkapkan, BP diamankan setelah korban melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Banggai.

Kronologis kejadian pada Minggu (7/7/24) sekitar pukul 21.00 Wita, anak korban mengalami kerusakan motor sepulang dari kawasan Teluk Lalong Luwuk.

Baca juga: 
Kolaborasi dengan TribunPalu.com, Kepala BPMP Sulteng Harap Majukan Pendidikan di Sulawesi Tengah

Sehingga, diputuskan untuk dibawa kehalaman parkir depan Graha Pemda Luwuk sembari mengabari korban terkait kondisi motor tersebut.

Pada Jumat (12/7/2024) lalu ketika korban Rani Husain (47) warga Jalan Imam Bonjol Luwuk hendak mengambil motor itu ternyata telah hilang dari parkiran

Tanpa menunggu lama, lanjut Kasat, tim Jatanras langasung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengambil keterangan korban.

Baca juga: 
Program Pembelajaran Al-Quran di Rutan Palu, Cetak WBP Berkarakter

Alhasil, sekira jam 12.35 Wita, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Kelurahan Luwuk dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan mendorong motor tersebut sampai kerumahnya di Desa Tontouan,” terangnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Mio Sporty DN 4322 CL sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved