Andi Amran Sulaiman: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Ambil Pupuk Subsidi, Tak Perlu Kartu Tani Lagi

Saat ini, Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk dapat memperoleh pupuk subsidi dari Pemerintah.

Editor: Regina Goldie
Handover
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Selain itu, Petani yang berusaha di subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.

Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Talkshow BISIK di Auditorium Kampus UIN Datokarama

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, penginputan data Petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, Petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved