Andi Amran Sulaiman: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Ambil Pupuk Subsidi, Tak Perlu Kartu Tani Lagi
Saat ini, Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk dapat memperoleh pupuk subsidi dari Pemerintah.
Selain itu, Petani yang berusaha di subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Talkshow BISIK di Auditorium Kampus UIN Datokarama
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, penginputan data Petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, Petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sekda Sigi Tekankan Pengawasan Ketat Pupuk dan Pestisida, Dorong Validasi Data hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Serahkan 155 Ton Benih Padi & 23 Unit Alsintan ke Petani Sigi |
![]() |
---|
Gubernur Serahkan Bantuan Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk Petani Sigi |
![]() |
---|
Petani Sawit Tolitoli Duduki DPRD Sulteng, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan 11 Tahun |
![]() |
---|
Petani di Petobo Palu Panen Bawang Merah, Produksi Bawang Goreng Capai 2 Ton per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.