Buol Hari Ini

Kepala Desa Mokupo Laporkan Pengurus BUMDes ke Polres Buol Terkait Dugaan Penyelewangan Dana

Program usaha Somel tersebut merupakan program Pemerintah Desa Mokupo, yang masuk dalam pembahasan RKPDes dan APBDes 2023.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover/risehtunong.blogspot.com
Ilustrasi Dana Desa 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Desa Mokupo, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, melaporkan oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke kepolisian.

Laporan Kepala Desa Mokupo Safrudin R Umar itu terkait dugaan penyelewenangan Dana Desa Rp 110 juta.

Dana Desa tahun anggaran 2023 senilai Rp 150 juta untuk pembangunan usaha Somel.

Program usaha Somel tersebut merupakan program Pemerintah Desa Mokupo, yang masuk dalam pembahasan RKPDes dan APBDes 2023.

Kepala Desa Mokupo Safrudin R Umar menyebutkan, Dana Desa yang dikelola BUMDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Penyertaan dana itu dengan harapan mampu dikembangkan BUMDes dan dapat menjadi usaha yang menyerap tenaga kerja khusus masyarakat Desa Mokupo, tapi sayangnya dana tak dipakai sesuai peruntukannya,"kata Safrudin kepada media, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Kabupaten Buol Sulteng Diguncang Gempa Magnitudo 2,9 Hari Ini

Atas dugaan itu, pemerintah desa memanggil pengurus BUMDes untuk memberikan penjelasan sekaligus bertanggung jawab atas dana itu.

Hanya saja, pengurus BUMDes enggan memberikan tanggapan, bahkan terkesan kabur dari tanggung jawab.

“Kami juga sudah menyurat ke Inspektorat Buol untuk dilakukan audit kepada BUMDes Mokupo, karena ada sekitar Rp 110 Juta dana yang raib entah ke mana. Kami juga melaporkan masalah ini ke Polres Buol untuk ditindaklanjuti,” ucap Safrudin.

Diketahui, BUMDes Mokupo yang dipimpin pria bernisial K menggunakan dana pembangunan usaha somel untuk uang muka pembelian mesin Rp 20 juta dan pembangunan lokasi usaha Rp 20 juta, total Rp 40 juta.

Hanya saja, ukuran bangunan lokasi usaha tak sesuai dengan perencanaan, 5x8 meter persegi.

Padahal perencanaan awal 5x11 meter persegi.

Setelah penarikan uang muka dan pembangunan lokasi, tak ada lagi aktvitas di lokasi somel itu.

Sisa dana Rp 110 juta belum diketahui peruntukannya.

Ketua BUMDes belum berkenan memberikan penjelasan terkait dugaan itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved