Banggai Hari Ini
Libur Penjang, Pelayanan SIM dan SKCK di Polres Banggai Buka Kembali 30 Januari 2025
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, mengatakan penutupan sementara dalam rangka hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satpas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta Sidik Jari di Polres Banggai akan ditutup sementara selama 3 hari.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, mengatakan penutupan sementara tersebut dalam rangka hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili.
“Libur mulai tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 yang merupakan libur memperingati Isra Mikraj, dilanjutkan libur nasional dan libur tahun baru imlek 2576 Kongzili,” kata AKP Al Amin S. Muda, Sabtu (25/1/2025).
Lanjut AKP Al Amin S. Muda, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tgl 27, 28 dan 29 Januari 2025 bisa melaksanakan perpanjangan SIM seusai libur.
Baca juga: Penebang Pohon Tewas di Hutan Moilong Banggai
“Bagi SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai Kamis 30 Januari 2025, begitupun SKCK dan Sidik Jari,” terang AKP Al Amin S. Muda.
“Satpas Polresta Banggai akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00, seperti biasanya," tambah AKP Al Amin S. Muda.
Kemudian untuk SKCK dan Sidik Jari, syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK di antaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS.
Baca juga: DPRD Sulteng Siapkan Pembahasan Tujuh Ranperda di Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2025
Selain itu, 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang warna merah.
“Jadi bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terebih dahulu syaratnya,” jelas AKP Al Amin S. Muda. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.